Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Skema Subsidi Bunga Kredit UMKM yang Akan Berjalan Mei 2020

Pemerintah memberikan subsidi bunga kredit kepada UMKM yang terdampak Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk industri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk industri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan plafon kredit hingga Rp500 juta selama 6 bulan. Mekanisme hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang rencananya terbit pada awal Mei 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pandemi virus Corona menciptakan krisis pada sektor UMKM. Oleh karena itu, atas arahan Presiden Jokowi, maka pemerintah memberikan subsidi bunga kredit yang besarnya untuk tiga bulan pertama adalah 6 persen dan selanjutnya atau tiga bulan kedua adalah 3 persen.

“Itu untuk kredit usaha rakyat [KUR] dan juga untuk kredit-kredit Rp10juta sampai Rp500 juta,” katanya seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Rabu (29/4/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan bahwa debitur UMKM dengan plafon kredit kurang dari Rp500 juta tercatat sebanyak 28,3 juta rekening. Secara terperinci, sebanyak 1,62 juta debitur berada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), 20,02 juta debitur perbankan, dan perusahaan pembiayaan temasuk yang memberikan pembiayaan kendaraan bermotor sebanyak 6,76 juta debitur.

Sementara itu, debitur KUR yang akan mendapatkan subsidi bunga sebanyak 8,33 juta rekening.

“KUR, treatment-nya sama dengan usaha kecil dengan pinjaman di bawah Rp500 juta,” kata Menkeu.

Dengan demikian, debitur KUR akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 6 persen pada tiga bulan pertama. Kemudian, pada tiga bulan kedua mendapatkan subsidi sebesar 3 persen.

Adapun, sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa seluruh skema bantuan harus diberikan dengan transparan dan terukur agar semua UMKM dapat bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah dalam hal ini harus cepat memilah setiap usaha berdasarkan kondisi terkini, mulai dari yang terparah hingga yang justru dapat mengambil peluang di tengah pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper