Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi virus corona (Covid-19) berdampak pada masyarakat di Indonesia, termasuk bagi debitur Adira.
Sebagai bentuk kepedulian Adira Finance atas pandemi virus corona maka debitur dapat mengajukan restrukturisasi pembiayaan dengan skema perpanjangan waktu angsuran dan penundaan sebagian pembayaran.
Namun, ada beberapa hal yang harus diketahui, sebelum mengajukan keringanan kredit Adira dan siapa saja yang berhak menerima keringanan kredit?
- Pihak yang terdampak langsung pandemi virus Corona dengan nilai pembiayaan (pokok hutang) di bawah Rp10 miliar.
- Sahabat Adira yang bisa menerima keringanan kredit merupakan pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM yang usahanya terkena dampak langsung pandemi Covid-19.
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 02 Maret 2020 (per tanggal pada saat Pemerintah RI mengumumkan pandemi COVID-19).
- Pemegang unit atau kendaraan tidak dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau digadaikan.
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh Adira Finance.
Formulir keringanan pembiayaan dari Adira
Bagaimana cara mengajukan keringanan kredit akibat virus corona di Adira?
- Isi formulir untuk melakukan pengajuan restrukturisasi pembiayaan secara online.
- Pengajuan restrukturisasi dapat dilakukan mulai bulan April 2020.
- Petugas Adira Finance akan menghubungi Sahabat melalui telepon/email yang Sahabat daftarkan untuk mendiskusikan solusi terbaik bagi Sahabat.
- Selama menunggu persetujuan restrukturisasi, agar dapat tetap melakukan pembayaran angsuran seperti biasa.