Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan Menjelaskan adanya keringanan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak dan penurunan biaya denda sesuai beleid baru.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Dasa menyampaikan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
Sisa tunggakan, apabila masih ada setelah 6 bulan, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
"Selain mendorong wajib ikut, peserta harus melunasi paling banya 24 bulan. Pada 2020 ada relaksasi agar aktif kembali itu hanya perlu lunasi 6 bulan. Sisanya kalau lebih 6 bulan itu dibayar 2021 agar status kepesertaanya tetap aktif," paparnya, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga
Kunta juga menjelaskan adanya relaksasi denda bagi peserta. Besaran denda tersebut dari sebelumnya 5 persen akan kurangi menjadi 2,5 persen.
"Kita juga perbaiki tata kelola, nanti Kemenkes dan pihak terkait akan tinjau manfaat sesuai standar. Penerapan secara bertahap hingga 2022 untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan," imbuhnya.