Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan menyatakan mulai melunasi gagal bayar pada akhir 2019 senilai Rp15,5 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5/2020).
"Kami bersyukur dari gagal bayar yang cukup besar pada akhir 2019 senilai Rp15,5 triliun, ke sini sudah perlahan-lahan kami lunasi," katanya.
Fachmi menambahkan saat ini BPJS Kesehatan masih memiliki utang jatuh tempo kepada rumah sakit. Dari data paparan pada konferensi pers, BPJS Kesehatan memiliki utang klaim jatuh tempo ke rumah sakit senilai Rp4,4 triliun per 13 Mei 2020.
Outstanding klaim BPJS Kesehatan tercatat senilai Rp6,21 triliun dengan utang klaim belum jatuh tempo senilai Rp1,03 triliun. Adapun, yang sudah dibayar senilai Rp192,54 triliun.
"Ini bisa diselesaikan dengan ada pembayaran di muka," katanya.
Terkait dengan Perpres 64/2020 yang saat ini menjadi sorotan karena dinilai menaiikan iuran BPJS Kesehatan, Fachmi menjelaskan bahwa aturan ini menekankan tujuan untuk menciptakan universal health coverage, kehadiran pemerintah, perbaikan layanan, dan penyesuaian iuran rutin setiap dua tahun sekali sesuai dengan undang-undang.