Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan penempatan dana pemerintah kepada bank peserta atau bank jangkar tidak akan menggantikan kebijakan likuiditas yang ditangani bank sentral.
Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara mengatakan penempatan dana dilakukan pemerintah untuk membantu bank dalam melakukan subsidi bunga dan restrukturisasi UMKM.
Dengan banyaknya jumlah bank di Indonesia, yakni 110 bank umum dan hampir 1.700 BPR, perlu ada skema channeling untuk penyaluran penempatan dana tersebut.
Baca Juga
"Supaya uang yang dari pemerintah tadi yaitu penempatan dana tadi masuk di bank peserta yang dikenal bank jangkar, kemudian oleh bank jangkar diteruskan kepada bank-bank yang banyak tersebut. Ini yang kita sebut mekanisme penempatan dana atau penyaluran penerusan channeling yang dilakukan bank peserta atau bank jangkar," katanya, Senin (18/5/2020).
Menurutnya, kebijakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia seperti Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) tetap berjalan meskipun ada penemapatan dana dari pemerintah. Pasalnya, kebijakan PLJP memang merupakan kebijakan Bank indonesia untuk terus menjamin kelangsungan lidkuitas di sektor keuangan.
Selain itu, untuk menjamin likuiditas sektor keuangan, masih ada sejumlah kebijakan lain dari Bank indonesia, seperti pelonggaran giro wajib minimum (GWM) maupun Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) yang semuanya tetap dijalankan untuk memastikan kecukupan likuiditas perekonomian.
"Jadi, bukan hanya PLJP, tetapi juga kebijakan-kebijakan lain, yang merupakan kebijakan moneter meastikan ketersedian likuditas. Penempatan dana ini tidak menggantikan itu, tidak menggantikan kebijakan likuiditas yang ditanagani bank sentral," katanya.