Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Layanan Telemedicine

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan konsultasi kesehatan secara digital atau melalui telemedicine di fasilitas kesehatan secara gratis. Layanan tersebut belum banyak dimanfaatkan.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menilai bahwa pelayanan kesehatan melalui platform digital atau telemedicine belum banyak diketahui masyarakat luas. Peserta dan pihak fasilitas kesehatan harus gencar memanfaatkan layanan tersebut di tengah pandemi virus corona.
 
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pelayanan telemedicine telah dapat dilakukan melalui fitur fasilitas kesehatan di aplikasi Mobile JKN. Konsultasi medis pun dapat dilakukan melalui call center 1500400.
 
Meskipun begitu, menurut Iqbal, pelayanan telemedicine belum banyak diketahui oleh masyarakat sehingga belum teroptimalkan. Sosialisasi menjadi hal vital untuk mengurangi pelayanan kesehatan secara tatap muka.
 
"Justru di masa pandemi Covid-19 ini peserta didorong untuk bisa dilayani secara virtual. Ini soal mindset juga, masyarakat masih merasa belum dilayani secara medis kalau tidak disentuh dokternya," ujar Iqbal kepada Bisnis, Kamis (28/5/2020).
 
Dia menjelaskan bahwa tarif program JKN diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Dia menyatakan bahwa belum terdapat pentarifan khusus berbentuk Permenkes bagi BPJS Kesehatan terkait pelayanan telemedicine.
 
Menurut Iqbal, biaya pelayanan peserta dalam bentuk apapun telah dibayar dengan kapitasi bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). BPJS Kesehatan membayarkan dana fixed cost setiap bulannya sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut.
 
Selain tidak adanya kendala biaya karena termasuk ke dalam kapitasi, Iqbal pun menilai bahwa pelayanan telemedicine dapat meningkatkan penilaian kinerja FKTP tersebut.
 
"Dalam penilaian kinerja FKTP, salah satunya adalah soal contact rate atau kontak sehat dan sakit, yang setiap FKTP diberikan target standar sesuai Permenkes. Sebenarnya bukan pada tarif, tetapi soal familiar apa tidak peserta BPJS Kesehatan dengan modeling telemedicine di FKTP," ujar Iqbal.
 
Terpisah, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 akan memengaruhi cara pelayanan kesehatan. Adanya kewajiban menjaga jarak dan himbauan untuk berada di rumah membuat pelayanan kesehatan melalui platform digital atau telemedicine dinilai akan meningkat.
 
"Jelas semua aspek pasti terimbas oleh corona, seperti konsultasi online pasti berkembang," ujar Subuh kepada Bisnis, Kamis (28/5/2020).
 
Dia menjelaskan bahwa pelayanan telemedicine marak ditemukan di perkotaan tetapi belum banyak ditemukan di daerah-daerah. Persebaran layanan telemedicine itu, menurut Subuh, harus terus ditingkatkan karena pencegahan penyebaran Covid-19 mesti berlangsung di seluruh wilayah.
 
"Seharusnya sudah dapat dikembangkan sampai tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat [Puskesmas], sudah ada aturannya dari Kementerian Kesehatan," ujar Subuh yang juga merupakan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemerintahan.
 
Pernyataan Subuh itu merujuk kepada Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
 
Surat tersebut mengatur bahwa pembatasan pelayanan kesehatan secara tatap muka perlu dikurangi, dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa telemedicine. Layanan itu dapat dilakukan oleh dokter umum, dokter gigi, dokter dan dokter gigi spesialis, serta dokter subspesialis.
 
"Pelayanan telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakuan oleh dokter dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan/atau mengevaluasi kondisi kesehatan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya," tertulis dalam surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper