Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Sediakan Informasi Lengkap Soal Bank Jangkar, Ini Cakupannya

Otoritas Jasa Keuangan akan memasok sejumlah informasi terkait bank yang memenuhi syarat sebagai Bank Peserta (bank jangkar) kepada Kementerian Keuangan, dalam program penempatan dana pemerintah.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan memasok sejumlah informasi terkait bank yang memenuhi syarat sebagai Bank Peserta (bank jangkar) kepada Kementerian Keuangan, dalam program penempatan dana pemerintah.

Nantinya, OJK tidak hanya akan menyediakan nama calon Bank Peserta yang memenuhi kriteria program penempatan dana, tetapi juga sejumlah informasi lain yang lebih terperinci.

Misalnya, mulai dari bentuk badan hukum, struktur kepemilikan saham, peringkat komposit hasil asesmen tingkat kesehatan, jumlah aset dan peringkat aset, maupun data perbankan bank peserta lainnya.

Informasi tersebut disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi oleh Kementrian Keuangan diterima OJK.

OJK juga akan menyediakan informasi atas proposal penempatan dana dan perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta. Informasi tersebut, salah satunya, berupa peringkat Komposit hasil asesmen tingkat kesehatan calon bank peserta.

Selain itu, juga ada informasi mengenai jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga.

OJK juga akan menyediakan data restrukturisasi kredit yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 bulan. Informasi terkini lainnya terkait kinerja Bank Peserta dan Bank Pelaksana juga akan disampaikan.

Informasi tersebut juga akan disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi oleh Kementrian Keuangan diterima OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper