Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Skema Bank Jangkar, dari Jangka Waktu sampai Suku Bunga

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diterima Bisnis, Selasa (26/5/2020), penempatan dana pemerintah tersebut akan disalurkan oleh 15 bank terbesar sesuai persetujuan OJK.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Skema penyangga likuiditas berupa penempatan dana pemerintah ke bank jangkar yang disalurkan ke bank pelaksana akan berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diterima Bisnis, Selasa (26/5/2020), penempatan dana pemerintah tersebut akan disalurkan oleh 15 bank terbesar sesuai persetujuan OJK. Bank tersebut nantinya disebut bank jangkar atau bank peserta.

Kemudian, bank yang akan mendapatkan dana untuk mendukung restrukturisasi dan tambahan kredit modal kerja adalah semua bank umum. Bank yang akan mendapatkan bantuan pendanaan tersebut disebut bank pelaksana.

Instrumen penempatan dana dari pemerintah ke bank peserta akan berbentuk deposito atau sertifikat deposito. Sementara itu, instrumen penempatan dana dari bank peserta ke bank pelaksana diserahkan pada kesepakatan kedua belah pihak.

Syarat tingkat kesehatan bank yang mendapatkan bantuan penempatan dana dari pemerintah adalah berada pada peringkat komposit (PK-1) atau sangat sehat dan PK-2 atau sehat.

Syarat kondisi likuiditas bank yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah adalah SBN dan surat berharga BI yang belum direpokan dengan besaran tidak lebih dari 6 persen dana pihak ketiga (DPK).

Soal suku bunga, bank peserta akan mendapatkan tidak kurang atau sama dengan penerbitan SBN yang dibeli Bank Indonesia. Suku bunga bank pelaksana atas penempatan dana pemerintah adalah sebesar tingkat bunga dana dari pemerintah plus margin.

Agunan yang dibayarkan bank pelaksana ke bank peserta atas penemapatan dana untuk bantuan likuiditas disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Apabila dana tidak dilunasi bank pelaksana, Bank Indonesia dapat mendebit rekening giro bank pelaksana ke bank peserta. Supaya tindakan tersebut bisa dilakukan, proposal bank pelaksana harus disertai dengan standing instruction.

Kemudian, jika bank pelaksana mengalami permasalahan, maka penanganannya diserahkan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, LPS akan mengutamakan pengembalian dana pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper