Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak delapan perusahaan teknologi finansial peer-to-peer atau P2P lending memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Hal tersebut menambah jumlah financial technology (fintech) berizin menjadi 33 perusahaan.
Izin tersebut diperoleh delapan perusahaan fintech P2P lending setelah statusnya ditetapkan oleh OJK pada Mei 2020. Perusahaan-perusahaan yang kini mengantongi izin tersebut terdiri dari PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjammodal), PT Layanan Keuangan Berbagi (Danarupiah), PT Artha Dana Teknologi (Indodana), dan PT Julo Teknologi Finansial (Julo).
Lalu, perusahaan yang juga memperoleh izin dari OJK adalah PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite), PT Alami Fintek Sharia (Alami), PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin), dan PT Simplefi Teknologi Indonesia (Awantunai).
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menjelaskan bahwa diperolehnya izin oleh anggotanya merupakan bentuk pengembangan kualitas layanan dari setiap perusahaan. Dia pun berharap izin usaha yang diperoleh perusahaan-perusahaan fintech dapat memperkuat industri tersebut.
"Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ini, dapat memperkuat industri [fintech P2P lending], khususnya di tengah masa pandemi Covid-19 untuk menunjukkan konsistensinya berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat, khususnya sektor usaha menengah, kecil, dan mikto [UMKM],” ujar Adrian pada Rabu (3/6/2020).
Penambahan tersebut membuat perusahaan fintech P2P lending yang mengantongi izin dari OJK mencapai 33 entitas. Selain delapan entitas tersebut, perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi izin terdiri dari Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, dan Kredit Pintar.
Perusahaan berizin lainnnya yakni Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran,Ammana.id, PinjamanGO, Koinworks, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, dan Crowdo.
Dari 33 perusahaan yang mengantongi izin, tiga perusahaan di antaranya memiliki jenis usaha syariah, yakni Ammana.id, Alami, dan Investree yang juga memiliki layanan pinjaman konvensional.
Sementara itu, dari 161 perusahaan fintech P2P lending yang tecatat oleh OJK, 128 di antaranya memiliki status terdaftar. Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan layanan pinjaman online dari perusahaan yang berizin atau terdaftar di OJK.