Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mencatat penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pada April 2020 tercatat senilai Rp5.883,4 triliun atau tumbuh 8 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut lebih rendah atau melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 9,6 persen year on year (yoy).
Berdasarkan analis uang beredar Bank Indonesia, perlambatan pertumbuhan DPK pada April 2020 disebabkan oleh perlambatan giro dan simpanan berjangka. Berdasarkan golongan nasabah, perlambatan DPK terjadi pada perorangan maupun korporasi.
Secara umum giro tercatat melambat dari 23,5 persen yoy pada Maret 2020 menjadi 16,5 persen yoy pada April 2020. Perlambatan bersumber pada giro rupiah maupun valuta asing, terutama di wilayah DKI Jakarta dan Banten.
Simpanan berjangka pada April 2020 juga melambat sebesar 2,4 persen yoy dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,5 persen yoy. Berdasarkan lokasi penempatan dana, perlambatan simpanan berjangka terutama terjadi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Perlambatan simpanan berjangka tersebut sejalan dengan tren penurunan suku bunga simpanan berjangka di perbankan.
Di sisi lain, tabungan tumbuh stabil sebesar 10,2 persen secara tahunan pada bulan laporan.
sumber: Analisis Uang Beredar, Bank Indonesia