Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali memberikan insentif bagi perbankan, yaitu memberikan suku bunga 1,5 persen untuk untuk giro yang ditempatkan di giro wajib minimum (GWM) di BI.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan kebijakan tersebut akan menguntungkan bank karena mendapatkan bunga dari dana mereka yang tertahan di GWM.
"Dengan adanya bunga ini, BI juga menginjeksi likuiditas ke perbankan, mengurangi tekanan likuiditas yang sedang dialami perbankan," katanya kepada Bisnis, Rabu (3/6/2020).
Namun begitu, Piter menilai kebijakan ini tidak cukup tegas jika BI ingin melonggarkan likuiditas bank. Menurutnya, akan lebih efektif jika BI sekaligus menurunkan GWM.
"Dampaknya [penurunan GWM] terhadap likuiditas perbankan akan lebih terasa. Sinyalnya juga jelas bahwa BI melonggarkan likuiditas," kata Piter.
Di samping itu, menurutnya bank yang memiliki likuiditas berlebih akan lebih diuntungkan dibandingkan dengan bank kecil dengan kondisi likuiditas ketat.
Baca Juga
"Bank kecil yang likuiditasnya sempit tidak banyak mendapatkan bunga dari penempatan GWM, sementara kesulitan mereka akan likuiditas belum ada solusi," jelas Piter.
Sebagaimana diketahui, penempatan GWM yang berlaku saat ini adalah sebesar 3,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) bank.
Sebelumnya pada April 2020, BI memangkas GWM sebesar 200 bps untuk bank umum dan 50 bps untuk bank syariah, dengan tujuan untuk memberikan pelonggaran likuiditas industri perbankan.
Sementara itu, Direktur Finance, Planning, & Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nixon L. P. Napitupulu pun mengapresiasi langkah otoritas moneter yang memberlakukan suku bunga dalam giro wajib minimum perbankan.
"Ini bagus sekali. Ini artinya ada pendapatan bunga dari giro yang bank tempatkan di Bank indonesia," katanya.
Adapun, Chief Financial Officer PT Bank MNC International Tbk. Hermawan mengatakan tak banyak dampak positif yang akan didapat dari insentif ini. "Kalau bank besar, rata-ratanya kan 3,5 persen dari dana pihak ketiga, dan dampaknya besar. Sementara bagi bank yang dana pihak ketiganya tidak besar. Namun, lebih baik dari pada tidak ada," katanya.
Sebagai informasi, rasio giro wajib minimum yang ditempatkan Bank MNC berada pada 5,71 persen untuk rupiah, dan 4,52 persen untuk valuta asing pada kuartal pertama tahun ini. Dana pihak ketiga emiten berkode BABP ini tercatat senilai Rp8,2 triliun