Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 55 persen dari total Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang beroperasi di Indonesia disebut belum memenuhi syarat minimal setoran modal Rp50 miliar.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan 2B Bambang W. Budiawan menjelaskan aturan ini berlaku akhir tahun 2020.
“Aturan modal minimum Rp50 miliar itu berlaku akhir tahun ini, dari monitoring yang kami lakukan sampai April, masih ada 55 persen perusahaan yang ekuitasnya di bawah Rp50 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (24/6/2020).
Menurutnya OJK telah menyampaikan kepada perusahaan yang masih belum memenuhi aturan tersebut agar segera mengajukan rencana bisnis.
Rencana yang dimaksud yaitu corporate action plan dalam rangka memenuhi ketentuan modal minimal Rp50 miliar yang dapat dipenuhi sampai batas akhir Desember tahun ini.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan izin baru untuk produk Dana Ventura, sebagai sumber dana baru bagi industri tersebut.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PMV sebelum mengajukan izin produk Dana Ventura.
Di antaranya yaitu memiliki ekuitas minimal Rp20 miliar, kemudian memiliki pengalaman dalam mengelola dana investasi, serta memenuhi ketentuan modal minimum pada jangka waktu tersebut.
Setelah itu kerja sama PMV dengan bank kustodian itu dibuat dalam akta notaris dan memasukkan klausul yang menjadi syarat pengurusan izin produk, dan juga memenuhi kewajiban khususnya aspek transparansi kepada investor.