Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Dana Rp30 Triliun di Himbara, Erick Thohir: Prioritas UMKM dan Industri Padat Karya

Erick Thohir menyatakan kucuran dana itu akan digunakan secara tepat sasaran untuk menyokong berbagai sektor perekonomian.
Menteri BUMN Eric Thohir dalam konferensi pers terkait dengan penunjukkan bank Himbara sebagai bank mitra umum pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (24/6/2020)/ Istimewa
Menteri BUMN Eric Thohir dalam konferensi pers terkait dengan penunjukkan bank Himbara sebagai bank mitra umum pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (24/6/2020)/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bank-bank pelat merah siap menyalurkan dana yang ditempatkan pemerintah untuk menyokong pemulihan ekonomi.

“Ini adalah sebuah kepercayaan yang diberikan Pemerintah kepada BUMN. Kita semua tahu bahwa BUMN menggerakkan sepertiga dari perekonomian nasional,” katana, Rabu (24/6/2020).

Erick menyatakan kucuran dana itu akan digunakan secara tepat sasaran untuk menyokong berbagai sektor perekonomian. Dia menyebutkan, secara spesifik dana akan dikucurkan kepada debitur di segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dia menyatakan bahwa penyaluran kepada debitur korporasi juga tidak kalah penting. Namun, dia akan menginstruksikan penyaluran kepada debitur di segmen itu secara selektif memperhatikan rekam jejak korporasi terkait.

“Korporasi juga menjadi bagian penting, namun sesuai dengan catatan Presiden, bahwa harus memiliki track record yang baik di perbankan dan merupakan industri padat karya. Insyaallah kami di Kementerian BUMN bersama dengan Himbara akan memastikan pemulihan ekonomi berjalan dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Pemerintah akan menempatkan dana Rp30 triliun di bank-bank pelat merah.

Penempatan dana pemerintah di bank pelat merah tersebut menggunakan mekanisme deposito dengan suku bunga 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia. Saat ini bank sentral mematok BI 7-day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) sebesar 4,25 persen.

“Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank Himbara ini melakukan langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Dia menjelaskan bahwa tujuan penempatan dana tersebut adalah untuk mendorong sektor riil sehingga dapat mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini akan dimonitor setiap 3 bulan.

Indikator kesuksesan program ini akan akan tercapai apabila dalam tiga bulan ke depan, bank mampu menyalurkan kredit setidaknya tiga kali lipat dari dana yang ditempatkan. Sektor UMKM dan subisidi bunga akan menjadi prioritas dalam program ini.

Menkeu menjelaskan landasan hukum penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1/2004, UU 2/2020, serta Peraturan Pemerintah 39/2007.

Pada tahap pertama, penempatan dana ini hanya akan dilakukan di bank milik negara. Apabila, strategi ini terbilang berhasil, pemerintah akan menempatkan dana di bank umum dengan ketentuan memiliki keuangan yang sehat dan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor riil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper