Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat nilai restrukturisasi kredit yang dilakukan industri perbankan hingga 15 Juni 2020 telah mencapai Rp655,84 triliun dari 6,27 juta debitur.
Apabila diperinci, untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur. Sementara itu, untuk non-UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun.
Berdasarkan monitoring data mingguan yang dilakukan OJK, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur restrukturisasi cenderung melambat.
Di sisi lain, pada perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.
Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan restrukturisasi penting dilakukan bank untuk menghindari terjadinya kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Baca Juga
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,01% dan rasio NPF sebesar 3,99%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
"Kalau dilakukan restrukturisasi otomatis tidak menjadi NPL. Jadi restrukturisasi merupakan hal yang tidak bisa dielakkan," sebutnya.