Bisnis.com, JAKARTA -- Restrukturisasi kredit mulai melandai setelah mengalami puncak pada Mei 2020 lalu. Namun, di tengah kebijakan tersebut risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan tetap meningkat.
Rasio NPL perbankan meningkat sebagai dampak perlambatan ekonomi dari posisi 2,89 persen pada April 2020 menjadi 3,01 persen pada Mei 2020.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan restrukturisasi UMKM oleh pemerintah diperkirakan hanya dapat membatasi kenaikan NPL di sektor perbankan, bukan sebaliknya.
Apalagi ketentuan restrukturisasi oleh pemerintah hanya untuk usaha UMKM, sehingga bank-bank dengan sebaran kredit UMKM yang terbatas juga tidak mendapat benefit yang signifikan dari kebijakan tersebut.
Kondisi itu pun berdampak pada restrukturisasi bank BUKU I dan BUKU II yang cenderung terbatas lantaran kapasitas aset yang tidak besar. Hal ini pun terindikasi dari kenaikkan NPL di kedua kelompok bank tersebut, yakni bank BUKU I membukukan NPL sebesar 3,90 persen dan BUKU II membukukan NPL 4,04 persen pada Mei 2020.
"Peningkatan NPL yang terjadi secara luas tidak dapat terelakkan di tengah krisis akibat Covid-19 ini," katanya, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga
Menurutnya, potensi peningkatan kredit bermasalah tidak hanya bersumber dari aktivitas ekonomi yang terganggu. Penurunan pertumbuhan kredit juga diperkirakan akan turut mendorong kenaikan NPL pada jangka satu hingga tiga bulan mendatang.
Josua menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengawasi kesehatan dari bank-bank BUKU I dan II. Selama menunggu aktivitas ekonomi kembali pulih, OJK perlu mendorong adanya konsolidasi perbankan di BUKU I atau BUKU II agar efisiensi perbankan dapat membatasi dampak krisis Covid-19.
"Efisiensi perbankan dapat membatasi dampak krisis Covid-19 pada kesehatan keseluruhan sektor perbankan," katanya.
Semenara itu, Presiden Direktur PT Bank Cetral Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja mengatakan restrukturisasi kredit membuat NPL perseroan tidak naik terlalu besar. Hanya saja, Jahja enggan membeberkan rasio NPL per Mei 2020.
BCA mengaku di tengah situasi pandemi Covid-19, perseroan akan lebih selektif dalam memberikan kredit.
Sebagai informasi, rasio NPL BCA hingga kuartal I/2020 mencapai 1,6 persen. Sementara itu, rasio pencadangan terhadap kredit bermasalah atau NPL perseroan mencapai 229,8 persen.
Realisasi ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 171,4 persen.
"Kebijakan restrukturisasi sudah cukup untuk menjaga kualitas kredit, bagus sekali," katanya kepada Bisnis, Selasa (30/6/2020).