Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinarmas AM Kembalikan Duit Korupsi Jiwasraya. Bagaimana Tersangka Lainnya?

Kejagung pernah menyampaikan bahwa bagi perusahaan manajer investasi yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya akan diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sinarmas Asset Management mengembalikan duit komisi atau management fee dan dana kelolaan milik PT Asuransi Jiwasraya (persero) dengan nilai mencapai Rp77 miliar.

Langkah itu dilakukan Sinarmas AM menyusul penetapan tersangka kasus korupsi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung pada 25 Juni 2020. Bersama Sinarmas AM ada 12 perusahaan manajer investasi dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Kuasa Hukum Sinarmas AM Hotman Paris Hutapea, pada 9 Maret 2020 Sinarmas AM telah melakukan inisiatif dengan secara sukarela mengembalikan management fee yang telah diterima perusahaan senilai Rp3 miliar dengan menggunakan dana korporasi sendiri.

“Selain itu, Sinarmas AM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara,” ujar Hotman Paris seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (7/7/2020).

Semula, dana kelolaan Jiwasraya sebesar Rp100 miliar. Kemudian dana telah ditarik Jiwasraya sebesar Rp23 Miliar. Selanjutnya sisa Rp77 miliar telah dikenakan pemblokiran, dan sita oleh Kejaksaan Agung.

Sampai saat ini Sinarmas AM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli Jiwasraya. Hotman mengklaim bahwa sejak awal Sinarmas AM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan.

Namun, tidak mendapatkan respons memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut diblokir oleh pihak Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejagung menyebut bahwa uang sebesar Rp73 miliar yang diserahkan oleh  Sinarmas AM merupakan pengembalian kedua. Pengembalian pertama sebesar Rp3 miliar sudah dilakukan miliar beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan Sinarmas AM sudah mengembalikan seluruh aliran hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp77 miliar.

Adapun rincian pengembalian uang Rp77 miliar tersebut adalah tahap pertama Rp3,06 miliar, dan tahap kedua yang dibayarkan Rp73,94 miliar.

Namun, kendati sudah mengembalikan dana, proses hukum pidana kepada Sinarmas AM tetap berjalan. "Jadi proses pidana tetap jalan, biar berjalan nanti kita diskusikan dengan penyidik saja terkait sikap kooperatif PT Sinarmas ini," kata Ali, Selasa (7/7/2020).

Lalu bagaimana dengan 12 perusahaan manajer investasi lainnya? Kejagung pernah menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang menjadi tersangka kasus korupsi tersebut akan diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Apabila keputusan final, para terdakwa harus mengembalikan uangnya kepada negara. Berikut ini daftar 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan menjadi tersangka:

Berikut adalah rincian nilai aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya ke 13 perusahaan manajer investasi:

PT Pool Advista Asset Management total nilai Rp2,142 triliun, melalui produk Pool Advista Kapital Optimal Rp1,403 triliun dan Pool Advista Kapital Syariah Rp749 miliar.

PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital total nilai Rp2,027 triliun, lewat produk reksadana Dana Bertumbuh Rp1,555 triliun dan produk Dana Saham Syariah Rp472 miliar.

PT Pinnacle Persada Investama total nilai hingga Rp1,815 triliun melalui produk reksadana Pinnacle Dana Prima sebesar Rp1,815 triliun.

PT Prospera Asset Management total nilai yaitu Rp1,297 triliun, lewat produk reksadana Prospera Dana Berkembang Rp405 miliar dan Syariah Prospera Syariah Saham Rp892 miliar

PT Treasure Fund Investama Indonesia total nilai Rp1,216 triliun, melalui produk reksadana Treasure Super Maxxi Rp481,5 miliar, Syariah Saham Rp239,9 miliar dan Treasure Saham Mantap Rp495 miliar.

PT Corfina Capital total nilai Rp706 miliar, lewat produk reksa dana Corfina G2PRS sebesar Rp446 miliar dan Corfina Equity Syariah Rp260 miliar.

PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management total nilai Rp676 miliar, melalui produk reksadana Millenium Equity Prima Plus sebesar Rp493 miliar dan MCM Equity Sektoral Rp183 miliar.

PT OSO Manajemen Investasi total nilai Rp521,1 miliar, melalui produk reksa dana OSO Flores Equity Fund Rp451 miliar dan OSO Moluccas Equity Fund Rp70 miliar.

PT Maybank Asset Management total nilai Rp515 miliar, melalui produk reksadana Maybank Dana Ekuitas Syariah Rp515 miliar.

PT MNC Asset Management total nilai Rp480 miliar, melalui produk reksadana MNC dana Syariah Ekuitas II Rp480 miliar.

PT GAP Capital total nilai Rp448 miliar, melalui produk reksadana GAP Equity Focus Fund sebesar Rp448 miliar.

PT Jasa Capital Asset Management total nilai Rp226 miliar, melalui produk reksa dana Jasa Capital Saham Progresif Rp226 miliar.

PT Sinarmas Asset Management total nilai Rp77 miliar, melalui produk reksa dana Simas Saham Ultima sebesar Rp77 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper