Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Kasus Jouska, Ini Saran Asosiasi Penasihat Investasi

Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia menyebut legalitas dan perizinan menjadi salah satu aspek penting yang harus dipastikan nasabah sebelum menggunakan jasa penasihat investasi.
Ilustrasi pengelolaan keuangan./Bisnis-Yayan Indrayana
Ilustrasi pengelolaan keuangan./Bisnis-Yayan Indrayana

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII) menyarankan investor untuk selalu kritis terhadap pihak yang menawarkan jasa perencanaan dan pengelolaan investasi.

Ketua Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia Ari Adil mengatakan  tugas penasihat investasi adalah memberikan rekomendasi untuk membeli dan menjual efek di Indonesia sesuai dengan peraturanOtoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tugas kami sebagai PI [penasihat investasi] hanya sebatas memberikan rekomendasi tersebut karena pengelolaan investasi adalah tugas dari perusahaan efek dengan izin sebagai manajer investasi,” ujarnya kepada  Bisnis, Rabu (22/7/2020).

Ari menerangkan, investor perlu memastikan legalitas penasihat investasi maupun manajer investasi yang terdaftar di OJK. Imbauan itu merespons kasus kerugian nasabah atau klien perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) yang heboh di jagad media sosial.

Menurut pengakuan seorang klien, Jouska disebut telah melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian. Namun, Jouska menyatakan pembelian dan penjualan efek saham di pasar modal langsung menggunakan akun milik nasabahnya. Jouska juga mengaku tidak bertindak sebagai manajer investasi (MI). Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai pemberi nasihat dan atau saran terkait perencanaan keuangan.

Adapun, Jouska sebagai startup yang tidak memiliki izin sebagai manajer investasi (MI) juga bukan anggota dari Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia yang berada di bawah naungan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI). OJK melansir Jouska tidak berada di bawah pengawasan OJK karena izin usaha tidak diterbitkan oleh otoritas.

Adapun Asosiasi Penasihat Investasi didirikan oleh 9 perusahaan dengan izin sebagai penasihat investasi pada 29 Oktober 2018. Hingga 22 Juli 2020, anggota APII berjumlah 21 perusahaan yang terdiri dari:

  1. PT Aberdeen Standard Investments Indonesia
  2. PT Ashmore Asset Management Indonesia
  3. PT Avrist Asset Management
  4. PT AXA Asset Management Indonesia
  5. PT Bina Investama Infonet
  6. PT BNI Asset Management 
  7. PT BNP Paribas Asset Management
  8. PT Eastspring Investments Indonesia
  9. PT HB Capital
  10. PT Heritage Amanah International
  11. PT Insight Investments Management
  12. PT Jagartha Penasihat Investasi
  13. PT Mandiri Manajemen Investasi
  14. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
  15. PT Moduit Digital Indonesia
  16. PT Penasehat Investasi Indonesia
  17. PT Pinnacle Persada Investama 
  18. PT PNM Investment Management
  19. PT Surya Timur Alam Raya
  20. PT UOB Asset Management Indonesia
  21. PT Xdana Investa Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper