Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. bersama institusi Kejaksaan Agung dan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia secara serentak mengikat kerja sama untuk meningkatkan kapasitas masing-masing entitas.
Kerja sama ini dilaksanakan secara simbolis Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (24/7/2020). Acara ini dihadiri Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan Direktur Utama BNI Herry Sidharta. Selain itu, juga digelar di tingkat wilayah yaitu antara Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan Kantor Wilayah BNI tentang Kerja Sama dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang dilaksanakan secara serempak melalui media video conference.
Terdapat enam perjanjian kerja sama yang diteken yaitu PKS tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PKS tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset, PKS tentang Koordinasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Umum Lain Terkait Perbankan dan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, serta PKS tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Aset pada BNI. Selain itu, terdapat PKS tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta PKS tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Herry Sidharta menuturkan, kerja sama ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel serta visi BNI dalam memberikan dukungan pelayanan perbankan yang terbaik dengan dukungan teknologi.
“Salah satu fokus dalam kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kompetensi personel kedua institusi, yang ditandai dengan perjanjian pengembangan kompetensi SDM. Harapannya, dapat menghasilkan output kualitas sumber daya manusia yang handal dan mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini,” demikian dikutip dari keterangan resmi BNI, Jumat (24/7/2020).
BNI juga memberikan dukungan pengelolaan keuangan bagi Kejaksaan. Antara lain dalam penggunaan teknologi cash management yang akan memberikan kemudahan serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
Baca Juga
Selain itu, perseroan turut memaksimalkan fungsi pelayanan Kejaksaan pada masyarakat yaitu dengan menyediakan proyek digitalisasi Kejaksaan yang juga dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Masyarakat dimudahkan untuk melakukan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.
“Proses pembayaran denda pelanggaran serta pengembalian atas titipan denda dapat dilakukan secara online. Masyarakat akan terbantu apabila diterapkan di masa pandemi Covid-19, di mana pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui berbagai channel elektronik BNI. Hal ini tentunya dapat mengurangi kontak fisik antar masyarakat, sehingga potensi penyebaran virus akibat kerumunan atau kontak fisik dapat berkurang,” ujar Herry.