Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama terus mendorong pengembangan instrumen investasi baru dana wakaf. Pengembangan instrumen sukuk negara yang berbasis wakaf uang yang didorong Kementerian Keuangan disebut sebagai satu langkah positif.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag mengatakan Fuad Nasar mengatakan rencana pengembangan instrumen sukuk negara yang berbasis wakaf uang atau Cash Waqf Link Sukuk (CWLS) merupakan suatu terobosan.
“Kami terus mendorong pengembangan instrumen investasi baru dari dana wakaf yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2020).
Fuad menuturkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) telah diluncurkan sejak 2018. Pengembangan instrumen investasi ini didukung oleh otoritas keuangan dan moneter, khususnya Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Dia menambahkan, sejak awal Kemenag proaktif mendukung pengembangan inovasi Sukuk Negara berbasis wakaf. Kemenag mendukung dan ikut berperan dalam mensosialisasikan CWLS bersama pihak terkait.
Sejak awal, Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut-serta dalam pembahasan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, pengelolaan dana wakaf memerlukan dukungan regulasi, sistem pengawasan dan audit serta pelaporan yang transparan.
Baca Juga
“Seperti halnya APBN sebagai keuangan publik dituntut harus fokus dan tepat sasaran serta dipastikan memiliki manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam juga harus fokus dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah dan regulasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah sedang mengembangkan instrumen Sukuk Negara yang berbasis waqaf uang. Instrumen berupa Cash Waqf Link Sukuk (CWLS) diarahkan untuk pembiayaan proyek-proyek dan kegiatan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.