Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terobos 3 Undang-Undang, BKPM hingga Bareskrim Ikut Tangani Kasus Jouska

OJK juga telah meminta kepada Kementerian Informatika untuk memblokir media sosial Jouska dan laman resmi Jouska.
Tangkapan layar akun resmi Jouska Indonesia di laman Instagram, Jumat (24/7/2020).
Tangkapan layar akun resmi Jouska Indonesia di laman Instagram, Jumat (24/7/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) diduga melakukan pelanggaran terhadap tiga aturan undang-undang (UU) yakni UU Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan manajemen Jouska untuk meminta penjelasan terkait kegiatan usaha dan legalitas karena terdapat banyak pengaduan masyarakat.

Dari pertemuan itu, kata Togam, terdapat beberapa masukan dari tiga lembaga pemerintah yakni dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim untuk Jouska.

Dari BKPM, paparnya, menyebutkan Jouska belum memiliki izin yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS). Jouska hanya mendapat izin sebagai penyedia jasa pendidikan lainnya.

“Padahal Jouska melaksanalan bisnis sebagai financial planner atau penasihat keuangan,” ujarnya dalam keterangan lewat video, Sabtu (25/7/2020).

Selanjutnya dari Kemendag, kata Togam, Jouska harusnya mendapatkan izin sesuai dengan bidang usahnya. Jouska harusnya tidak hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi juga izin yang sesuai dengan kegiatan usaha.

Dari Bareskrim, paparnya, Jouska diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen. Sesuai dengan UU Pasar Modal, Jouska yang melakukan bisnis penasihat keuangan dikategorikan ilegal karena tidak memiliki izin.

Togam melanjutkan kesimpulan akhir yang juga disepakati oleh pengurus Jouska ialah Jouska menghentikan semua kegiatan operasi karena tidak memiliki izin. OJK juga telah meminta kepada Kementerian Informatika untuk memblokir media sosial Jouska dan laman resmi Jouska.

“Kami juga telah menyurati Bareskrim jika ada tindak pidana. Pihak Jouska juga sepakat untuk menghentikan kegiatan operasinya dan akan menyelesaikan semua pengaduan nasabah, jadi membuka pintu untuk lakukan penanganan nasabah,” jelasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper