Bisnis.com, JAKARTA — Ketika pertama kali dibentuk PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) tidak terdaftar sebagai perusahaan konsultan keuangan.
Jouska pertama kali didaftarkan pada Ditjen AHU, Kemenkum HAM, tanggal 16 Maret 2018. Namun ketika itu, Jouska tidak mendaftarkan diri sebagai perusahaan konsultan.
Adapun maksud pendirian Jouska pada poin pertama adalah bidang pertanian, kehutanan dan perikanan. Sementara itu, tujuan bisnisnya meliputi pertanian, peternakan hingga perburuan.
Pada poin-poin selanjutnya bahkan disebutkan maksud dan tujuan pendirian Jouska adalah industri pengolahan yang meliputi makanan dan minuman, pakaian jadi hingga karet dan plastik. Hal ini berbanding terbalik dengan pengalaman para klien yang menunjuk Jouska sebagai penasihat keuangan pada tahun yang sama.
Jouska baru mengubah maksud dan tujuan bisnis pada 14 Mei 2020. Pada SK pengesahan disebutkan bahwa maksud dan tujuan pendirian adalah aktivitas konsultasi manajemen.
Hal ini meliputi manajemen keuangan, asuransi dan dana pensiun. Total saham yang disetor mencapai 3.000 unit dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
Baca Juga
Aakar memiliki 94 persen saham Jouska setara dengan Rp2,82 miliar. Perusahaan perencana keuangan itu yang membuat nama Aakar mengorbit ke permukaan.
Selain Aakar, terdapat pemegang saham lain yaitu Marlina yang menjadi Komisaris. Dia memiliki 30 saham atau setara dengan 1 persen.
Lalu, Komisaris Utama Farah Dini yang memiliki 90 unit saham. Jumlah itu setara dengan 3 persen saham. Terakhir adalah Direktur Jouska Indah Hapsari yang memiliki 60 unit saham atau 2 persen.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia karena melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat investasi dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil PT Jouska Finansial Indonesia dalam pertemuan virtual Jumat (24/7/2020). Agenda itu dihadiri oleh Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska yakni mendapatkan izin online single submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal yaitu pihak yang memberi nasih kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Satgas juga menemukan Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi (MI). Keduanya merupakan bisnis lain yang dimiliki oleh Aakar, tetapi belum terdaftar di OJK.