Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Nasabah Bumiputera, 17 Tahun Tertib Bayar Polis Kini Klaim Tak Kunjung Dibayar

Salah satu pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 atau AJB Bumiputera, Muslimatun, mempertanyakan klaim asuransinya yang tak kunjung cair hingga kini kendati sudah jatuh tempo pada awal tahun lalu.
Sejumlah nasabah AJB Bumiputera 1912 mendatangi kantor pusat Bumiputera di Jakarta pada Jumat (26/6/2020). Mereka melakukan aksi penyegelan kantor karena keberatan dengan status BPA dan klaim yang tak kunjung dibayarkan. Wibi Pangestu/ Bisnis Indonesia.
Sejumlah nasabah AJB Bumiputera 1912 mendatangi kantor pusat Bumiputera di Jakarta pada Jumat (26/6/2020). Mereka melakukan aksi penyegelan kantor karena keberatan dengan status BPA dan klaim yang tak kunjung dibayarkan. Wibi Pangestu/ Bisnis Indonesia.

Bisnis.com, Jakarta - Sejumlah nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 atau AJB Bumiputera kembali mendatangi DPR untuk mengadakan pertemuan dengan Komisi XI DPR dan mengadukan masalah klaim yang tak kunjung dicairkan. 

Muslimatun, salah satu pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 atau AJB Bumiputera, mempertanyakan klaim asuransinya yang tak kunjung cair hingga kini kendati sudah jatuh tempo pada awal tahun lalu. Padahal, dia menuturkan selama 17 tahun sebagai nasabah pembayaran polis selalu dilakukan secara tertib.  

"Selama 17 tahun jadi pemegang polis saya rasa kita tertib membayar. Tidak ada yang lalai, karena kami membangun mimpi buat anak anak kami," ujar Muslimatun dalam rapat bersama anggota Komisi XI DPR RI, Jakarta, 29 Juli 2020.

Wanita berusia 45 tahun asal Depok ini tak sendiri. Dia bersama sejumlah nasabah lain yang bergabung dalam Koordinator Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat siang tadi menemui anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Anis Byarwati.

Para nasabah itu rata-rata sudah belasan tahun juga menjadi pemegang polis. Mereka mengeluhkan kejelasan pencairan klaim asuransi AJB Bumiputera kendati sudah jatuh tempo lewat hingga bertahun-tahun lewat.

Tak hanya itu, ternyata banyak pemegang polis tak tahu bahwa Bumiputera adalah perusahaan swasta. "Setelah kasus ini, baru tahu perusahaan ini bukan milik negara. Selama 17 tahun yg kami kenal ini adalah perusahaan plat merah," ucap Muslimatun.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis, kasus belum dibayarnya klaim jatuh tempo oleh Bumiputera hingga kini masih terus menggantung. Pasalnya, belum ada kejelasan serta kepastian waktu pembayaran bagi pemegang polis.

Padahal banyak pemegang polis berharap polisnya bisa segera dibayarkan untuk membiayai masuk sekolah atau perguruan tinggi anak-anak. Pemegang polis juga mengaku sangat susah meminta kejelasan kasus karena tak bisa berkomunikasi dan bertemu dengan manajemen Bumiputera dan Rapat Umum Anggota (RUA) dan juga dengan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi keluhan para pemegang polis itu, anggota DPR dari fraksi PKS Anis Byarwati angkat bicara. Menurutnya pemerintah sulit melakukan intervensi langsung ke pihak Bumiputera, sebab perusahaan tersebut bukan perusahaan pelat merah.

"Ini kan usaha milik bersama, bukan pelat merah. Jadi pemegang polis yang punya kepentingan," ucap Anis. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan OJK dan menanyakan bagaimana duduk persoalan Bumiputera tersebut.

Politikus dari Fraksi PKS tersebut juga mengecam pihak perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas pengelolaan dana asuransi nasabah Bumiputera. "Ada missmatch, godaan-godaan ketika uang berada di depan mata," kata Anis.

Sebelumnya Direktur Utama AJB Bumiputera Faizal Karim menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama menjadi payung hukum bagi jalannya perseroan.

Menurut Faizal, sebelum adanya peraturan tersebut, Bumiputera bertanggung jawab kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, setelah PP tersebut terbit, Bumiputera memiliki landasan hukum untuk berhadapan sepenuhnya kepada pemerintah, melalui OJK sebagai pelaksananya.

Faizal menjelaskan bahwa pihaknya sangat menghormati terbitnya PP 87/2019 dan akan melaksanakan seluruh amanat aturan itu. Menurutnya, ada dua poin utama yang perlu dilaksanakan dari beleid tersebut, yakni perubahan anggaran dasar (AD) dan pembentukan RUA.

Saat ini Bumiputera memiliki tunggakan klaim senilai Rp 5,3 triliun saat memasuki 2020. Jumlah tersebut diperkirakan akan menggelembung hingga Rp 9,6 triliun pada akhir tahun ini, dengan catatan perkiraan itu belum memperhitungkan dampak pandemi Covid-19.

Dalam kondisi tersebut, Bumiputera mengalami pergantian pucuk pimpinan setelah Sidang Luar Biasa BPA pada akhir Juni lalu menetapkan Faizal sebagai pimpinan perseroan. Penggantian dilakukan karena direksi sebelumnya tidak lolos fit and proper test di OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper