Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Rumah Murah Lelang Bank atau KPR Second? Pertimbangkan ini Dulu...

Rumah lelang bank biasanya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar.
Lelang rumah murah BTN/Dok. Tangkap Layar BTN
Lelang rumah murah BTN/Dok. Tangkap Layar BTN

Bisnis.com, JAKARTA – Beli rumah dengan harga murah dapat dilakukan dengan mekanisme lelang, namun dapat juga membeli rumah second dengan negoisasi dengan penjual. Mana yang lebih menguntungkan?

Budi Raharjo, perencana keuangan dari OneShildt Financial Planning menyebutkan membeli rumah merupakan keputusan besar dan merupakan bentuk komitmen jangka panjang.

Sekali membeli, besar kemungkinan kita akan berada dalam kondisi dan situasi yang sama seperti saat rumah tersebut dibeli. Sehingga selain harga dari rumah yang akan dibeli karena berharga miring, penting juga untuk mempertimbangkan hal-hal lainnya sebelum memutuskan via lelang,” kata Budi kepada Bisnis, Selasa (4/8/2020).

Itu juga yang harus dipertimbangkan ketika memutuskan membeli rumah second atau melalui lelang. Menurutnya khusus membeli rumah lelang, maka yang utama harus diperhatikan adalah perhatian akan detail terutama sertifikat, IMB, pajak dan surat-surat lainnya.

“Berhubung rumah yang akan dibeli adalah umumnya adalah hasil sitaan bank karena gagal bayar kredit,” katanya.

Budi juga menekankan untuk dilakukan survei kondisi rumah yang akan dibeli. Terutama apakah secara fisik membutuhkan perbaikan-perbaikan yang berarti sehingga perlu menyisihkan sejumlah uang untuk melakukan renovasi.

“Lakukan investigasi sederhana dengan orang sekitar bagaimana kehidupan keluarga yang tinggal di rumah tersebut sebelumnya, terutama apabila ditemui masalah seperti seringnya rumah tersebut didatangi debt collector dari berbagai institusi, atau ternyata rumah tersebut ternyata belum kosong betul. Tentunya kita tidak ingin rumah yang nantinya menimbulkan masalah-masalah lainnya saat ingin ditinggali,” katanya.

Selain itu pembelian rumah lelang adalah ketersediaan dana tunai. Pasalnya rumah hasil lelang harus dilunasi beberapa hari setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang.

“Artinya kesiapan finansial juga harus memadai. Jika berencana untuk membeli rumah lelang secara KPR, perlu untuk mendapatkan persetujuan dari pihak bank terlebih dahulu,” katanya.

Membeli rumah lelang juga harus siap juga dengan masalah-masalah tidak terduga yang menyertai rumah tersebut meskipun tidak selalu ada.

“Jika anda tergolong orang yang ingin lebih tenang setelah membeli rumah yang harganya tentunya cukup mahal dan rencana akan Anda tinggali sendiri bersama keluarga. Ada baiknya Anda membeli rumah baru dari developer yang Anda percaya secara baik reputasinya. Dan apabila membeli secara KPR akan lebih mudah apabila developer tersebut sudah memiliki kerjasama yang baik dengan bank rekanan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper