Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Demi Penuhi Syarat Modal Minimal, Satu Perusahaan Multifinance Jajaki Kongsi dengan Asing

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan dari 38 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimal senilai Rp100 miliar, 22 di antaranya sedang melaksanakan rencana pemenuhan permodalan.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 05 Agustus 2020  |  16:15 WIB
Demi Penuhi Syarat Modal Minimal, Satu Perusahaan Multifinance Jajaki Kongsi dengan Asing
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa terdapat satu perusahaan pembiayaan yang sedang berada dalam proses penjajakan oleh investor asing dan membuka kemungkinan akuisisi. Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi syarat modal minimal perusahaan multifinance.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan dari 38 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimal senilai Rp100 miliar, sebanyak 22 di antaranya sedang melaksanakan rencana pemenuhan permodalan.

Kepada Bisnis, Bambang menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan-perusahaan itu berupaya memenuhi persyaratan melalui suntikan modal dari pemegang saham eksisting. Selain itu, terdapat tiga atau empat perusahaan yang berkongsi dengan mitra strategis.

Dari 22 perusahaan tersebut, menurutnya, terdapat satu yang sedang dilirik oleh investor asing. Meskipun begitu, Bambang belum dapat memastikan bahwa akan terdapat aksi akuisisi karena masih dalam proses.

"Mungkin, mungkin cuma satu perusahaan. Itu pun masih penjajakan, makanya saya bilangnya 'mungkin'," ujar Bambang kepada Bisnis, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, otoritas akan terus memantau proses pemenuhan modal minimal dari perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut. Adapun, terdapat empat perusahaan yang telah mengajukan pengembalian izin dan satu perusahaan telah dicabut izinnya.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan multifinance memiliki syarat modal minimal Rp100 miliar. Ketentuan itu berlaku secara bertahap dengan tenggat waktu 31 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

multifinance pembiayaan perusahaan pembiayaan
Editor : Ropesta Sitorus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top