1. Demutualisasi, Asa Terakhir Selamatkan Bumiputera
Membaca pemberitaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) mengingatkan pada ‘jeritan sedih’ sanak saudara di kampung halaman sebagai pemegang polis sekaligus ‘pemilik’ perusahaan. Mereka seperti menunggu kedatangan ‘Sang Godot’ yaitu dibayarnya klaim asuransi yang sudah jatuh tempo.
AJB Bumiputera adalah asuransi pilihan utama untuk menyiapkan biaya pendidikan bagi para guru dan pegawai yang populer pada 1990-2000.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Ditunjuk jadi Dirut Baru Asabri, Begini Rekam Jejak Wahyu Suparyono
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat R. Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Bagaimana rekam jejaknya?
Perombakan manajemen Asabri itu ditetapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan pada Selasa (4/8/2020). Berdasarkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-264/MBU/08/2020 Wahyu resmi memimpin Asabri.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Minat Beli Rumah? Tengok Dulu Suku Bunga KPR di 4 Bank Ini
Iklan hunian murah banyak bertebaran di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga menyediakan situs lelang.go.id untuk masyarakat umum.
Jangan sampai alokasi dana yang kurang menjadi penghalang untuk memiliki hunian pada tahun ini. Masyarakat bisa memanfaatkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk mencicil pembelian hunian.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Wah! Selama Agustus, Bukopin Tawarkan Bunga Deposito hingga 7,5 Persen
PT Bank Bukopin Tbk. menghadirkan program khusus produk deposito dengan tajuk Program Deposito Merdeka Seru dengan special rate hingga 7,5 persen.
Periode program Deposito Merdeka Seru ini hanya berlaku bagi nasabah yang membuka deposito pada periode 1 hingga 31 Agustus 2020.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Kisruh Laporan Kredit Fiktif, Bank Banten Tempuh Jalur Hukum
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. akan melaporkan balik M. Ojat Sudrajat ke Polda Banten ke ranah hukum. Hal tersebut dilakukan lantaran Ojat dituding telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan dan menghambat proses penyehatan bank yang berdiri sejak 2016 itu.
Kuasa Hukum Bank Banten Andi Syafrani mengatakan, rencana pelaporan terhadap Ojat dilakukan terkait dengan pernyataan dan tindakannya selama ini. Tindakan Ojat dinilai telah merugikan Bank Banten sehingga akan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Pernyataan yang dimaksud di media misalnya, ada statement Bank Banten melakukan tindakan memberikan kredit secara fiktif. Menurut kami adalah sesuatu yang tidak benar dan sangat merugikan. Kami berencana melaporkan saudara Ojat," katanya seperti dikutip dalam rilis, Kamis (6/8/2020).
Baca berita selengkapnya di sini.