Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Digitalisasi jadi Kunci IKNB Bertahan di Era Pandemi

Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, kebutuhan akan teknologi menjadi lebih urgen.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa digitalisasi menjadi kunci utama pengembangan kinerja industri keuangan non bank atau IKNB dalam masa pandemi Covid-19. Sejumlah aktivitas bisnis terhambat oleh penyebaran virus corona, sehingga memerlukan dukungan teknologi.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan bahwa kesiapan teknologi merupakan langkah yang harus dipenuhi oleh dunia usaha. Namun, dalam kondisi pandemi ini, kebutuhan akan teknologi menjadi lebih urgen.

Hal tersebut membuat otoritas mendorong transformasi teknologi dalam pelaksanaan proses bisnis. Selain itu, optimalisasi teknologi informasi pun perlu dilakukan agar kegiatan operasional industri dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

"Dari sisi konsumen, pemanfaatan teknologi juga dapat memberikan akses yang lebih baik untuk dapat berinteraksi dan menjalin komunikasi tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung," ujar Riswinandi pada Rabu (12/8/2020) melalui keterangan resmi.

Dia menjabarkan bahwa salah satu contoh kebijakan yang telah dikeluarkan otoritas yakni relaksasi pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked. Hal tersebut menjadi penting bagi industri asuransi karena sekitar 63 persen portofolio industri saat ini merupakan produk unit-linked.

Otoritas meminta agar perusahaanp-perusahaan asuransi jiwa menjalankan relaksasi tersebut dengan penuh kehati-hatian dan mengutamakan aspek perlindungan konsumen. Menurut Riswinandi, kepercayaan masyarakat menjadi penting dalam era pemanfaatan teknologi, terlebih dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

Riswinandi pun menekankan agar seluruh industri secara simultan mempersiapkan strategi transformasi bisnis, layanan konsumen dan mitigasi risiko, serta penerapan teknologi informasi.

Sebelumnya, otoritas telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 15/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Beleid itu mengatur sejumlah relaksasi bagi industri asuransi, dana pensiun, pembiayaan, dan sektor IKNB lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai bahwa kebijakan itu disusun karena kinerja dan kapasiteas operasional IKNB yang terdampak oleh Covid-19 berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Bahkan, hal tersebut pada akhirnya bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Sehingga diperlukan kebijakan tertentu yang bersifat countercyclical untuk menjaga kinerja IKNB, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper