Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan sedikitnya 3 juta debitur baru untuk program kredit usaha rakyat (KUR) berbunga 0 persen yang akan diaktifkan pada akhir Agustus 2020. Kredit KUR Super Mikro ini memiliki plafon pinjaman Rp10 juta.
Penyaluran KUR Super Mikro tersebut ditujukan dengan membidik kalangan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.
“Kami menargetkan ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja PHK dan ibu-ibu rumah tangga,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, belum lama ini.
Iskandar memaparkan KUR Super Mikro tersebut merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo yang berharap masyarakat tetap berusaha di tengah pandemi.
Menurut data yang dimiliki Kementerian, ada sekitar 2,14 juta buruh terdampak pandemi, terdiri dari pekerja formal dirumahkan, pekerja formal di-PHK, dan pekerja informal. Di luar itu, ibu-ibu rumah tangga juga diharapkan dapat lebih mudah menarik pinjaman dari program ini.
“Meski banyak kendala, pemerintah berharap para buruh tersebut dapat tetap memiliki kesempatan untuk dapat memiliki mata pencaharian,” tegasnya.
Baca Juga
Ketika memimpin rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan berikutnya sebesar 6% setelah 31 Desember 2020.
Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Syarat untuk mendapatkan kredit lunak tersebut, pekerja korban PHK atau ibu rumah tangga yang memiliki usaha yang masuk kategori mikro. Kemudian, lama usaha calon penerima KUR tersebut tidak dibatasi minimal 6 bulan.
Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Berikutnya, bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
Syarat terakhir, calon penerima kredit belum pernah menerima KUR.