Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KUR Bunga 0 Persen Segera Meluncur Akhir Agustus, Ini Detailnya

Plafon pinjaman lunak yang bisa didapatkan adalah maksimal Rp10 juta per debitur.
Ilustrasi - Karyawan menghitung uang pecahan Rp.100.000 di salah satu Bank yang ada di Jakarta, Senin (4/6). Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi - Karyawan menghitung uang pecahan Rp.100.000 di salah satu Bank yang ada di Jakarta, Senin (4/6). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan kredit usaha rakyat (KUR) Super Mikro dengan bunga 0 persen untuk mendorong pembiyaaan di sektor produktif. Subsidi bunga pinjaman ini diharapkan dapat mulai berlaku sejak akhir Agustus 2020.

Berdasarkan penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (13/8/2020), program ini akan lebih diarahkan untuk pembiayaan kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu-ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif. Plafon pinjaman lunak yang bisa didapatkan adalah maksimal Rp10 juta per debitur.

Penerapan KUR suku bunga 0 persen akan berlaku sampai akhir 2020. Namun, para penerima manfaat pun dapat tetap memanfatkan pinjaman bersubsidi dengan bunga KUR normal 6% pada masa selanjutnya.

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR. Selain itu, tidak akan ada agunan, maupun agunan tambahan yang diminta oleh bank penyalur.

Adapun, syarat yang harus dipenuhi debitur yakni memiliki usaha yang masuk kategori mikro. Lama usaha usaha tidak dibatasi minimal 6 bulan sehingga bisa saja berupa usaha baru. Hanya saja, debitur harus bersedia mengikuti program pendampingan, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Bagi pegawai yang terkena PHK, atau ibu rumah tangga memiliki potensi besar untuk memanfaatkan subsidi ini. Pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan (sebagaimana aturan yang berlaku saat ini), tapi dapat kurang dari 3 bulan atau bahkan usaha baru dengan persyaratan mengikuti pendampingan, atau tergabung dalam kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha. 

Ketentuan terakhir, yakni calon penerima KUR merupakan debitur yang baru, dalam artian belum pernah menerima KUR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper