Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia memangkas uang muka kredit kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk beberapa jenis kendaraan. Namun, ketentuan ini ada syarat yang harus dipenuhi bank apabila memberikan kredit tanpa syarat uang muka.
"Untuk medukung kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia memutuskan penurunan batasan minimum uang muka [down payment] untuk jenis kendaraan roda dua dari 10% menjadi 0%," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, sambungnya, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10% menjadi 0%, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5% menjadi 0%. Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2020.
Perry menyampaikan keputusan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah 5%.
"Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran Covid-19," tuturnya.
Selain itu, BI memutuskan untuk mempertahankan 7-Day Reverse Repo Rate (7DRR) pada level 4 persen. Dengan demikian, suku bunga deposit facility sebesar tetap sebesar 3,25 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 4,75 persen.
Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Penetapan suku bunga acuan pada level 4 persen sesuai dengan survei ekonom.
Adapun, Bank Indonesia (BI) melihat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat ke depannya seiring dengan posisinya yang undervalued didukung oleh rendahnya inflasi, rendahnya defisit transaksi berjalan, CDS yang tetap rendah dan prospek pemulihan ekonomi.
Perry juga menegaskan BI tetap konsisten menjaga inflasi rendah dalam sasarannya sebesar 3,0 persen ± 1 persen pada 2020 dan 2021.