Bisnis.com, JAKARTA - PT Bosowa Corporindo telah mendaftarkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan perintah private placement KB Kookmin Bank di PT Bank Bukopin Tbk.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan karena Bosowa merasa haknya sebagai korporasi yang dilindungi undang-undang dilanggar oleh OJK.
Namun, tidak hanya itu. Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan akan menambah tuntutan terhadap pihak regulator pasca RUPSLB Bank Bukopin yang dilaksanakan kemarin, Selasa (25/8/2020).
"Tambahannya perkara RUPSLB hari ini, terkait penghilangan hak suara Bosowa," katanya kepada Bisnis, Selasa (25/8/2020) malam.
Kendati demikian, Rudyantho menyebutkan pihaknya masih mempelajari materinya dan belum memutuskan akan diajukan secara pidana atau perdata.
Adapun, pada kemarin, Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham Bank Bukopin mengaku tidak mendapatkan hak suara dalam RUPSLB mengenai private placement Kookmin Bank.
Rudyantho mengatakan pihaknya dinilai melanggar POJK sehingga hak suara dibatalkan dalam RUPSLB Bukopin. Hanya saja, pihaknya belum membaca lebih detil mengenai surat pembatalan hak suara tersebut.
Rudyantho menuturkan pihaknya telah hadir dalam RUPSLB tersebut. Namun, tiba-tiba dinyatakan tidak mempunyai suara saat notaris membacakan daftar kehadiran pemegang saham.
"Bukan tidak hadir, kami hadir tetapi hak suara dibatalkan. Kami akan lakukan upaya hukum untuk membatalkan RUPS hari ini," katanya.
Adapun mayoritas pemegang saham Bank Bukopin menyetujui hasil pemungutan suara terkait dengan pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement kepada KB Kookmin Bank.
Dari informasi yang diterima Bisnis, suara yang hadir sebanyak 8,47 miliar saham. Dari sini, sebanyak 3,87 persen suara atau yang mewakili 328,15 juta saham menyatakan tidak setuju dan 1,98 persen atau 168,03 juta saham abstain terhadap mata acara persetujuan private placement Kookmin Bank.
Sementara, 94,14 persen suara atau yang mewakili 7,98 miliar saham menyetujui dan total suara setuju sebanyak 96,12 persen.
Private placement ini merupakan kelanjutan dari Penawaran Umum Terbatas (PUT) V yang dilakukan pada Juli lalu. Dalam PUT V, Kookmin Bank mengeksekusi semua haknya dan beberapa pemegang saham minoritas.
Akhirnya, pemodal asal Korea Selatan itu menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan kepemilikan 33,9 persen. Adapun Bosowa yang sebelumnya sebagai pengendali memiliki 23,4 persen.
Saham lainnya digenggam oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah lima persen mencapai 36,33 persen.