Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan.
Semua perangkat hukum yang ada terkait sektor keuangan- mulai dari UU Bank Indonesia (BI), OJK dan LPS, perbankan hingga PPKSK- dikaji oleh pemerintah untuk mengukur ketahanan dalam menghadapi krisis ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam rencana Reformasi Sistem Keuangan terdapat beberapa usulan kajian. Salah satunya adalah penguatan sistem koordinasi. Dalam hal tersebut, pemerintah membahas mengenai integrasi sektor keuangan mikro dan makroprudensial.
"Untuk teman-teman media ketahui, Indonesia pernah menerapkan sistem, di mana otoritas bank dan moneter di bawah satu atap dan sistem yang terpisah antara pengawasan bank dan moneter," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (4/9/2020).
Masing-masing sistem, katanya, memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, perlu dikaji secara lebih hati-hati dengan tujuan memperkuat pengawasan sistem perbankan.
Adapun, sejalan dengan pembahasan Reformasi Sistem Keuangan, wacana pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Sentral dimunculkan kembali dalam rancangan revisi UU Bank Indonesia, yang merupakan inisiatif DPR.
Tidak hanya itu, dalam draft revisi UU BI juga menimbulkan polemik dan kekhawatiran atas tergerusnya indepenensi BI dengan wacana pembentukan Dewan Moneter.
Sri Mulyani menegaskan bahwa sampai hari ini pemerintah belum membahas revisi UU BI.
"Penjelasan presiden sangat jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen. BI dan pemerintah bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi dalam memajukan kesejahteraan rakyat," jelasnya.
Menkeu pun menyatakan pemerintah berpandangan bahwa penataan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, pembagian tugas masing-masing lembaga secara jelas dan harus ada mekanisme check and balance yang memadai.