Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mencatat dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2020 tumbuh sebesar 11,64 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Di sisi lain, laju kredit perbankan tercatat masih lemah di level pertumbuhan 1,04 persen yoy pada periode yang sama.
"Pertumbuhan kredit pada Agustus 2020 tercatat rendah sebesar 1,04 persen yoy, sedangkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga [DPK] tercatat tumbuh tinggi 11,64 persen yoy pada Agustus 2020," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (17/9/2020).
Jika dibandingkan dengan data pertumbuhan simpanan di perbankan sejak awal tahun, maka realisasi pada bulan kedelapan tahun ini merupakan pertumbuhan tertinggi. Pasalnya, kenaikan DPK perbankan Agustus 2020 tembus dua digit, sedangkan sebelumnya hanya di level satu digit.
Berdasarkan data yang dirilis BI dan OJK, pertumbuhan DPK perbankan pada Januari 2020 sebesar 6,80 persen yoy, lalu pada Februari sebesar 7,77 persen, dan dilanjutkan pada Maret 2020 sebesar 9,54 persen yoy.
Pada April 2020, pertumbuhan DPK melambat menjadi 8,08 persen yoy, tetapi kembali naik pada Mei 2020 menjadi 8,89 persen yoy. Kemudian pada Juni sebesar 7,95 persen yoy dan Juli 2020 sebesar 8,53 persen yoy.
Perry mengatakan, laju fungsi intermediasi masih berjalan lambat yang dipengaruhi oleh masih melemahnya permintaan kredit karena dunia usaha yang masih tertekan di tengah pandemi Covid-19.
Alhasil, kata Perry, kondisi likuiditas saat ini lebih dari cukup, sehingga terus mendorong penurunan suku bunga dan kondusif bagi pembiayaan perekonomian.
Longgarnya kondisi likuiditas tercermin dari tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yakni 29,22 persen pada Agustus 2020 dan rendahnya suku bunga PUAB overnight, sekitar 3,31 persen pada Agustus 2020.
Perry mengutarakan, longgarnya likuiditas serta penurunan suku bunga BI berkontribusi menurunkan suku bunga deposito dan kredit modal kerja pada Agustus 2020 dari 5,63 persen dan 9,47 persen pada Juli 2020 menjadi 5,49 persen dan 9,44 persen.
Adapun, Rapat Dewan Gubernur BI pada 16-17 September 2020, memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan pada level 4 persen. Tingkat suku bunga ini merupakan yang terendah sejak 2016.