Bisnis.com, JAKARTA - Bocoran laporan yang dirilis Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) menyebutkan ada 20 bank di Indonesia yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan.
FinCEN sendiri merupakan lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat. FinCEN Files ini mencatat bagaimana bank-bank dunia diduga meloloskan triliunan dolar Amerika transaksi mencurigakan.
Dilansir Tempo.co pada Senin (21/9/2020), dalam dokumen FinCEN tercatat ada 20 bank di Indonesia, baik swasta maupun milik pemerintah, yang diduga menjadi tempat lalu lalang 496 transaksi mencurigakan sejak 22 Desember 2008 hingga 3 Juli 2017.
Total nilai transaksi janggal di perbankan nasional itu mencapai US$504,6 juta atau setara Rp7,5 triliun—dengan kurs Rp 14.800 per dolar Amerika. Lebih dari separuhnya berupa duit yang ditransfer dari bank-bank dalam negeri.
Salah satu bank pelat merah, misalnya, tercatat menjadi sarana lalu lintas 111 transaksi mencurigakan bersama sejumlah bank asing. Total pengiriman dana dari bank ini yang diidentifikasi FinCEN sebagai transaksi mencurigakan mencapai US$ 250,39 juta atau senilai Rp3,7 triliun.
Sebaliknya, bank juga terekam menerima transaksi mencurigakan sebesar US$42,34 juta atau sekitar Rp626 miliar.
Transaksi mencurigakan dalam jumlah besar pada periode pencatatan FinCEN juga melibatkan bank pelat merah lainnya. Institusi keuangan ini tercatat dalam transaksi pengiriman dana senilai US$10,2 juta atau sekitar Rp150 miliar ke sebuah rekening di bank Singapura, pada 12 Maret 2015.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae (PPATK) menyatakan lembaganya telah mengetahui berbagai laporan transaksi mencurigakan yang ditemukan FinCEN dan memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Dian tak menampik bahwa sistem anti-pencucian uang hingga saat ini belum 100 persen imun terhadap masuknya uang hasil kejahatan.
Banyak hal, kata dia, mesti diperbaiki, termasuk dalam hal kualitas pelaporan. Bank, menurut Dian, juga perlu menerapkan sepenuhnya prinsip mengenal nasabah. “Ini yang sedang kami pertajam,” ucapnya.
Dian juga memastikan PPATK tidak akan menoleransi jika ada bank yang tak melaporkan transaksi mencurigakan.
“Itu yang disebut tindak pidana pencucian uang pasif, tahu tapi membiarkan. Kami tidak menoleransi keterlambatan, ketidakakuratan, dan tidak melaporkan,” ujarnya