Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

24 Multifinance Digugat Class Action, Majelis Hakim Putuskan Tidak Sah

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan gugatan dengan nomor perkara 256/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst ini tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action, sehingga menolak gugatan dan memerintahkan pemeriksaan perkara dihentikan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 24 pihak perusahaan pembiayaan (multifinance) memenangkan perkara setelah digugat class action oleh beberapa perwakilan debitur.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan gugatan dengan nomor perkara 256/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst ini tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action, sehingga menolak gugatan dan memerintahkan pemeriksaan perkara dihentikan.

"Untuk gugatan class action yang diajukan oleh penggugat, pada intinya ditolak oleh Majelis Hakim, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai gugatan class action," ujar Daniel Constantyn Adam, kuasa hukum yang mewakili 24 multifinance tergugat tersebut kepada Bisnis, Selasa (22/9/2020).

Pria yang juga Wakil Ketua Komite Hukum & Perlindungan Konsumen Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) ini menyebut keputusan ini sudah sesuai dengan bukti dan fakta persidangan.

Di antaranya, karena kuasa hukum penggugat tidak dapat menghadirkan ke-24 ketua kluster perusahaan pembiayaan sebagai wakil kelompok penggugat dan meminta penundaan waktu pada majelis hakim.

Menurut Daniel, kuasa hukum penggugat tidak serius dapat membuktikan fakta-fakta mengenai adanya ke-24 ketua kelompok dan memiliki legal standing dari mereka untuk layak menggugat.

Menurut dia, fakta yang disampaikan oleh kuasa hukum para penggugat tidak sesuai fakta yang ada. Dengan begitu, putusan PN Jakarta Pusat menyatakan kasus ini bukan gugatan class action adalah langkah yang tepat.

"Ada ketua kelompok yang telah melunasi angsuran sejak 2014, ada ketua kelompok yang memang sudah diberikan restrukturisasi dan banyak lagi fakta-fakta lain yang ditemukan memang ngawur dan tidak sesuai dan merugikan kepentingan serta nama baik multifinance selaku tergugat," tambahnya.

Sebelumnya, 24 debitur selaku penggugat membeberkan sejumlah dalil bahwa perusahaan multifinance telah merugikan pihak nasabah. Pertama, para debitur mengalami dampak pandemi Covid-19 sehingga tidak dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran kepada perusahaan pembiayaan.

Kedua, para penggugat menyebutkan perusahaan pembiayaan selaku tergugat dan tidak memiliki kepedulian terhadap konsumen yang tengah mengalami kesulitan. Ketiga, para penggugat mengkaitkan dasar hukum dan pendapat hukum dari pakar hukum yang ada tentang kejadian Covid-19 merupakan kondisi force majeure.

Keempat, para penggugat dari perwakilan kelompok tersebut menyebut, tergugat tetap menagih di tengah pandemi dan kesulitan ekonomi debitur dengan menggunakan jasa debt collectorKelima, para penggugat menggunakan dalil dari pidato Presiden RI Joko Widodo pada Maret 2020 yang menginstruksikan agar perusahaan finansial membebaskan angsuran selama satu tahun kepada konsumen.

Penggugat pun mengajukan sejumlah tuntutan dan permintaan kepada majelis hakim, di antaranya, meminta pada majelis hakim untuk menyatakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 adalah kondisi force majeure.

Memutuskan agar adanya penundaan utang selama satu tahun ke depan bagi para konsumen, meminta penggugat dapat melakukan sita revindikasi, dan tergugat tidak melakukan perampasan dana atau ancaman perampasan terhadap para penggugat.

Selain itu, penggugat meminta tergugat dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan debt collector, melarang tergugat melakukan penagihan pada para penggugat melalui telepon, membayar angsuran kembali di April 2021 dengan tenor yang ditambahkan satu tahun ke belakang.

Para penggugat ini juga meminta majelis hakim menyatakan penggugat yang tidak terdaftar dalam gugatan dapat menggunakan putusan aquo, melakukan penundaan pembayaran satu tahun.

Kemudian, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menghukum para tergugat untuk membayarkan biaya perkara dan menyampaikan permohonan maaf kepada para penggugat di surat kabar selama tiga hari berturut-turut.

Sementara itu, 24 multifinance yang menjadi tergugat di antaranya:

1. PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
2. PT. Andalan Finance Indonesia Kantor Pusat
3. Astra Credit Companies ACC
4. PT. BCA Finance
5. PT. BFI Finance Indonesia Tbk.
6. Buana Finance
7. Bussan Auto Finance BAF
8. PT. Clipan Finance Indonesia Tbk.
9. PT. JTrust Olympindo Multi Finance
10. PT. Mandala Mulfinance Tbk.
11. PT. Mandiri Tunas Finance
12. PT. Maybank Indonesia Finance
13. PT. Mega Central Finance MCF
14. PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
15. PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia
16. PT. Mizuho Balimor Finance
17. PT. Sinar Mas Multifinance SMS Finance
18. PT. Sinar Mitra Sepada Finance SMS Finance
19. PT. Summit Oto Finance
20. PT. Suzuki Finance Indonesia Suzuki Finance
21. PT. Toyota Astra Financial Services
22. PT. U Finance Indonesia
23. PT. Verena Oto Finance Verena
24. WOM Finance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper