Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Tembus Rp863,62 Triliun, Kepastian Perpanjangan Diumumkan Besok

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo memerinci restrukturisasi dilakukan pada 5,76 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp355,17 triliun dan 1,43 juta debitur non-UMKM dengan outstanding Rp508,45 triliun.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mencatat realisasi restrukturisasi kredit hingga 24 Agustus 2020 telah mencapai Rp863,62 triliun ke 7,19 juta debitur. Perpanjangan restrukturiasi bakal ditentukan besok.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo memerinci restrukturisasi dilakukan pada 5,76 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp355,17 triliun dan 1,43 juta debitur non-UMKM dengan outstanding Rp508,45 triliun. Realisasi ini berasal dari 100 bank yang menerapkan restrukturisasi.

Sementara itu, potensi restrukturisasi kredit mencapai 15,2 juta debitur dengan outstanding Rp1.376,6 triliun yang bisa dilakukan 102 bank. Rinciannya, sebanyak 12,55 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp567,8 triliun dan 2,65 juta debitur non-UMKM dengan outstanding Rp808,8 triliun.

Menurutnya, program restrukturisasi yang seharusnya berakhir pada Maret 2021 kemungkinan akan dilakukan perpanjangan. OJK rencananya pada Rabu (23/9/2020) besok akan melakukan rapat dewan komisioner untuk membahas perpanjangan restrukturisasi tersebut.

"Kita perlu perhatikan moral hazard jangan sampai debitur karena perpanjangan tidak mau bergerak dan tidak mau mulai lagi, perpanjangan ini adalah pada debitur yang mau dan mampu melakukan kegiatan usaha di tengah pandemi," katanya dalam webinar, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, relaksasi yang diberikan kepada bank melalui POJK 11/2020 tentang restrukturisasi cukup memberikan pengaruh pada bank sehingga tidak perlu membentuk pencadangan. Dengan tidak dibentuknya pencadangan, permodalan bank tidak akan digerogoti. OJK juga mengimbau agar lembaga jasa keuangan tidak menggunakan jasa debt collector dalam melakukan penagihan kredit ke debitur.

"Kita sudah terbitkan regulasi, evaluasi tiap waktu dilakukan untuk memastikan seluruh industri jasa keuangan dapat lakukan fungsi dalam rangka dukung mitigasi dari dampak Covid-19," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper