Bisnis.com, JAKARTA -- Bocoran laporan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) menyebutkan ada 19 bank di Indonesia yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan.
Dokumen FinCEN tersebut diperoleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) dan Buzzfeed News menjadi media pertama yang memperolehnya. FinCEN sendiri merupakan lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat.
Dikutip dari laman ICIJ pada Selasa (22/9/2020), terdapat 496 transaksi yang diambil dari File FinCEN yang menunjukkan transaksi janggal mengalir ke dan dari Indonesia senilai total US$504,66 juta atau setara Rp7,46 triliun. Secara rinci, uang yang masuk ke Indonesia senilai US$218,50 juta, sedangkan yang ditransfer keluar senilai US$286,16 juta.
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) berpendapat laporan transaksi janggal dari Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) berpotensi menjadi preseden buruk bagi perbankan. Kondisi ini bahkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat ke bank bila tidak segera diantisipasi.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan laporan dari FinCEN harus mendapat perhatian penuh dari semua pemangku kepentingan.
Bank pun harus memiliki perhatian ekstra terkait dengan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke depan.
"Menurut saya agak kurang bagus bagi industri perbankan di Indonesia, tetapi tetap harus menjadi perhatian. Fungsi pengawasan internal untuk LTKM harus makin ditingkatkan," katanya,Selasa (22/9/2020).
Trioksa berpendapat sistem pelaporan TKM saat ini sudah tergolong bagus. Namun, kenyataan TKM di lapangan menjadi kejadian yang selalu saja ditemui.
Oleh karena itu, dia berharap bank tidak sekadar melaporkan, tetapi juga mampu meningkatkan intervensi dalam setiap TKM atau turut aktif menganalisa secara reguler.
Di sisi lain, Direktur Core Indonesia Piter Abdullah menilai temuan dalam dokumen FinCEN Files terkait 19 bank di Indonesia yang menjadi sarana transaksi diduga mencurigakan, tidak akan banyak berdampak terhadap perbankan.
"Kita punya PPATK, tentunya klaim FinCEN itu akan menjadi tugas dan wewenang PPATK untuk menindaklanjuti," katanya, Selasa (22/9/2020).
Apabila klaim itu terbukti, lanjutnya, tentunya PPATK dan OJK serta penegak hukum Indonesia akan mengambil langkah sesuai ketentuan perundangan yang mengatur lalu lintas transaksi mencurigakan.
Namun, apabila klaim itu tidak benar, regulator juga harus mengambil langkah untuk melindungi bank-bank nasional.
"Semua aturannya jelas. Saya yakin klaim ini benar atau salah, tidak akan banyak berdampak ke perbankan," imbuhnya.