Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritisi kurangnya kepekaan terhadap krisis atau sense of crisis pemerintah terkait ketenagakerjaan, yang tercermin dari lambannya relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan muncul.
Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soeprayitno menjelaskan bahwa para pelaku usaha cukup menyayangkan lambannya pemerintah dalam mengeluarkan relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 terbit pada penghujung Agustus 2020. Padahal, Apindo telah mengirimkan surat permohonan relaksasi iuran sejak awal April 2020.
Soeprayitno menilai bahwa pandemi virus corona sudah memberikan dampak bagi dunia usaha sejak penyebarannya terjadi pada Maret 2020. Oleh karena itu, sebulan setelahnya Apindo menilai perlu ada segera relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan agar arus kas perusahaan-perusahaan dapat terjaga.
"Dunia usaha menyayangkan peraturan [PP 49/2020] ini agak telat, menimbulkan pertanyaan sense of crisis pemerintah terhadap dunia usaha," ujar Soeprayitno pada Kamis (24/9/2020).
Meskipun begitu, Apindo tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK hingga 99 persen. Selain itu, masa relaksasi iuran pun berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi, lebih lama dari usulan Apindo saat itu yakni tiga bulan.
Soeprayitno menjelaskan bahwa setelah berlakunya kebijakan relaksasi, BPJAMSOSTEK perlu menjaga kualitas pelayanannya agar tetap prima. Salah satu pelayanan yang diberikan badan tersebut adalah Lapak Asik, yakni layanan secara fisik tapi tanpa tatap muka langsung.
"Dalam kondisi saat ini BPJAMSOSTEK harus mengutamakan kepuasan peserta, agar cashflow dunia usaha dapat terjaga," ujarnya.
Melalui PP 49/2020, Presiden Joko Widodo mengatur sejumlah penyesuaian iuran, yakni kelonggaran batas waktu pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya. Pemerintah pun mengatur keringanan iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKm).
Pemerintah memberlakukan keringanan iuran JKK dan JKm sebesar 99 persen, sehingga peserta haya perlu membayarkan hingga 1 persen iurannya. Selain itu, terdapat penundaan iuran JP dengan sejumlah ketentuan.
"Mekanisme pemberian keringanan iuran JKK dan iuran JKm diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. Mekanisme keringanan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," tertulis dalam aturan tersebut.
Selain itu, Pasal 18 PP 49/2020 mengatur bahwa penundaan sebagian iuran diberikan kepada pemberi kerja dan pekerja skala usaha menengah dan besar yang memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah yang kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan usahanya terganggu akibat Covid-19 dan sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.