Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Menyayangkan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Telat Rilis

Para pelaku usaha cukup menyayangkan lambannya pemerintah dalam mengeluarkan relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritisi kurangnya kepekaan terhadap krisis atau sense of crisis pemerintah terkait ketenagakerjaan, yang tercermin dari lambannya relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan muncul.

Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soeprayitno menjelaskan bahwa para pelaku usaha cukup menyayangkan lambannya pemerintah dalam mengeluarkan relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 terbit pada penghujung Agustus 2020. Padahal, Apindo telah mengirimkan surat permohonan relaksasi iuran sejak awal April 2020.

Soeprayitno menilai bahwa pandemi virus corona sudah memberikan dampak bagi dunia usaha sejak penyebarannya terjadi pada Maret 2020. Oleh karena itu, sebulan setelahnya Apindo menilai perlu ada segera relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan agar arus kas perusahaan-perusahaan dapat terjaga.

"Dunia usaha menyayangkan peraturan [PP 49/2020] ini agak telat, menimbulkan pertanyaan sense of crisis pemerintah terhadap dunia usaha," ujar Soeprayitno pada Kamis (24/9/2020).

Meskipun begitu, Apindo tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK hingga 99 persen. Selain itu, masa relaksasi iuran pun berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi, lebih lama dari usulan Apindo saat itu yakni tiga bulan.

Soeprayitno menjelaskan bahwa setelah berlakunya kebijakan relaksasi, BPJAMSOSTEK perlu menjaga kualitas pelayanannya agar tetap prima. Salah satu pelayanan yang diberikan badan tersebut adalah Lapak Asik, yakni layanan secara fisik tapi tanpa tatap muka langsung.

"Dalam kondisi saat ini BPJAMSOSTEK harus mengutamakan kepuasan peserta, agar cashflow dunia usaha dapat terjaga," ujarnya.

Melalui PP 49/2020, Presiden Joko Widodo mengatur sejumlah penyesuaian iuran, yakni kelonggaran batas waktu pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya. Pemerintah pun mengatur keringanan iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKm).

Pemerintah memberlakukan keringanan iuran JKK dan JKm sebesar 99 persen, sehingga peserta haya perlu membayarkan hingga 1 persen iurannya. Selain itu, terdapat penundaan iuran JP dengan sejumlah ketentuan.

"Mekanisme pemberian keringanan iuran JKK dan iuran JKm diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. Mekanisme keringanan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," tertulis dalam aturan tersebut.

Selain itu, Pasal 18 PP 49/2020 mengatur bahwa penundaan sebagian iuran diberikan kepada pemberi kerja dan pekerja skala usaha menengah dan besar yang memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah yang kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan usahanya terganggu akibat Covid-19 dan sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper