Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Dibekukan, Multifinance Ini Berubah Nama dan Jadi Bagian Kredivo

PT FinAccel Finance Indonesia merupakan izin usaha di sektor industri pembiayaan dari Kredivo, di samping nama selaku usaha terdaftar di sektor teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending) PT FinAccel Digital Indonesia.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Swarna Niaga Finance menjadi PT FinAccel Finance Indonesia.

Sekadar informasi, PT FinAccel Finance Indonesia merupakan perusahaan di sektor industri pembiayaan yang merupakan bagian dari Kredivo, perusahaan di sektor teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending) yang terdaftar di OJK dengan nama PT FinAccel Digital Indonesia.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-257/NB.11/2020 tanggal 22 September 2020 yang diunggah di laman resmi OJK, Senin (5/10/2020).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam keterangannya menjelaskan bahwa izin usaha penyelenggara multifinance ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT FinAccel Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis Dewi.

Sebelumnya, multifinance yang memiliki kantor pusat di Ruko Crystal Lane No. 5, Jl. Bayangkara, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten ini tercatat sempat dibekukan OJK pada Juni 2019.

Namun, OJK sendiri telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Swarna Niaga Finance melalui surat nomor S-555/NB.2/2019 dan S-556/NB.2/2019 pada tanggal 18 Oktober 2019. Hal ini karena perusahaan telah memenuhi ketentuan yang sebelumnya tidak terpenuhi. 

Di antaranya pasal 83 POJK 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Pasal 14 ayat (1), ayat (2) POJK 28/POJK.05/2018 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, serta Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) POJK 28/POJK.05/2018 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper