Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

236.000 Tenaga Kerja di Palembang Dapat Relaksasi Iuran BP Jamsostek

Sebanyak 236.000 tenaga kerja di Palembang yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek mendapatkan relaksasi atau pelonggaran iuran dari badan tersebut hingga Januari 2020.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak 236.000 tenaga kerja di Palembang yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mendapatkan relaksasi atau pelonggaran iuran dari badan tersebut hingga Januari 2020.

Kepala BP Jamsostek Cabang Palembang, Zain Setyadi, mengatakan peserta tersebut hanya membayar sebesar 1 persen dari total iuran untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Relaksasi iuran ini sudah diberlakukan terhitung sejak Agustus 2020, semua peserta aktif diberikan keringanan pembayaran iuran karena dampak pandemi Covid-19,” katanya di sela acara pemberian APD helm motor dalam rangka kegiatan promotif-preventif BP Jamsostek, Jumat (9/10/2020).

Zain mengatakan relaksasi tersebut juga ditujukan untuk peserta pemberi kerja atau perusahaan yang terdaftar di badan tersebut. Di mana pihaknya mencatat ada sekitar 7.000 perusahaan yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek Cabang Palembang.

Seperti diketahui, kebijakan relaksasi iuran BP Jamsostek merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana Covid-19. 

PP yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo pada akhir Agustus 2020 itu bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan selama masa pandemi.

Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan BP Jamsostek Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Arief Budiarto, menambahkan relaksasi juga berlaku untuk iuran jaminan pensiun (JP). 

“Untuk JP mekanisme relaksasinya diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen, nanti dapat dibayar secara bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan,” ujarnya.

Menurut Arief, pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang menjadi peserta aktif di badan tersebut.  Bahkan, kata dia, BP Jamsostek telah melaksanakan program promotif dan preventif untuk para pekerja agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja.

Dia mengemukakan risiko kecelakaan kerja itu bisa terjadi saat pergi maupun pulang dari tempat kerja. Sehingga pihaknya menilai perlu dukungan untuk pekerja dalam pencegahan kecelakaan kerja.

“Salah satunya kami memberikan APD (alat pelindung diri) berupa helm motor, karena risiko kecelakaan itu tidak hanya ada di tempat kerja melainkan juga di jalanan,” katanya.

Arief memaparkan di Wilayah Palembang, BP Jamsostek menggelontorkan sebanyak 100 helm yang dibagikan kepada 10 perusahaan dengan berbagai bidang usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper