Bisnis.com, JAKARTA -- Aset tiga bank syariah milik BUMN yang melakukan merger diproyeksi akan tumbuh 73,3 persen pada 2025 menjadi Rp390 triliun.
Ketua Tim Project Management Office yang sekaligus merupakan Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hery Gunardi mengatakan, saat legal merger selesai dilakukan pada kuartal I/2020, posisi aset bank tersebut akan sekitar Rp200 triliun sampai Rp225 triliun. Sementara itu, per Juni 2020 total aset ketiga bank syariah tersebut baru senilai Rp214,6 triliun.
Empat tahun berselang setelah merger selesai dilakukan, aset bank hasil merger akan menjadi Rp390 triliun atau tumbuh 73,3 persen pada 2025. Pertumbuhan aset ini seiring dengan pembiayaan yang akan mencapai Rp272 triliun dan penghimpunan dana senilai Rp335 triliun pada 2025.
"Ini rencana dengan asumsi pertumbuhan konservatif yang kami buat," katanya dalam Press Conference mengenai CMA Signing, Selasa (13/10/2020).
Menurtnya, bank syariah hasil merger ini memiliki modal yang cukup untuk menghasilkan bisnis yang kuat dan bisa ikut serta dalam global market seperti suku global. Hasil penggabungan ketiga bank syariah akan memiliki potensi menjadi 10 bank syariah teratas secara global berdasarkan kapitalisasi pasar.
"Kalau selesai legal merger kuartal I/2021, akan memilii total aset Rp220 sampai Rp225 triliun, akan menempati posisi nomor 7 atau nomor 8 top ten perbankan di Indonesia, cukup bagus dan cukup besar ya," sebutnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN memiliki rencana untuk menggabungkan ketiga bank syariah Himbara. Tujuannya agar Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia bisa memiliki bank syariah yang besar dan mampu membantu mengoptimalisasi potensi ekonomi dan keuangan syariah nasional, juga memperkuat ekosistem industri halal.
Tiga bank umum syariah yang akan melakukan merger yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Sebagai awal mula penggabungan, pada Senin (12/10/2020) malam telah dilakukan penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA).
Setelah penandatanganan CMA ini masih terdapat sejumlah proses dan tahapan sebelum merger berlaku efektif. Termasuk di antaranya memperoleh persetujuan dari regulator dan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, serta proses perumusan halhal spesifik lainnya yang terkait dengan integrasi ketiga bank tersebut dalam Rencana Merger.
Ketiga bank syariah berkomitmen bahwa seluruh bank bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam penggabungan ini. Selama proses persiapan merger tidak ada perubahan operasional dari ketiga bank syariah sehingga pelayanan kepada nasabah tetap optimal .