Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fit and Proper Test Dihentikan, Komisaris Baru Muncul. Ke Mana Arah Penyelesaian Kasus AJB Bumiputera 1912?

Proses fit and proper test Direktur Pemasaran Bumiputera S. Gatot Subagyo dan Direktur Kepatuhan Bumiputera Wirzon Sofyan di OJK kini terhenti. Padahal, proses pengujian keduanya merupakan syarat yang diberikan otoritas atas jatuhnya Surat Peringatan Ketiga (SP3) bagi Bumiputera.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Proses uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test dua direksi Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 terhenti seiring adanya perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perseroan fokus memenuhi regulasi terkait asuransi berbentuk usaha bersama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, proses fit and proper test Direktur Pemasaran Bumiputera S. Gatot Subagyo dan Direktur Kepatuhan Bumiputera Wirzon Sofyan di OJK kini terhenti. Padahal, proses pengujian keduanya merupakan syarat yang diberikan otoritas atas jatuhnya Surat Peringatan Ketiga (SP3) bagi Bumiputera.

Asisten Direktur Pemasaran Bumiputera Jaka Irwanta mengonfirmasi bahwa fit and proper test atasannya itu memang tak lagi berjalan. Jaka sendiri menempati jabatan non-struktural di bawah Subagyo sebagai bagian dari Tim Advokasi satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual itu.

"Bukan tidak lulus, ditolak OJK, tidak diperbolehkan fit and proper test, disuruh melaksanakan Peraturan Pemerintah [PP] 87/2019 [tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama] dulu," ujar Jaka kepada Bisnis, Minggu (18/10/2020).

Pernyataan Jaka itu sejalan dengan salinan surat OJK untuk Bumiputera yang diperoleh Bisnis bernomor S-34/D.05/2020 bertajuk Perintah Tertulis, dengan keterangan waktu Kamis (1/10/2020). Surat itu disampaikan oleh otoritas kepada Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi menjelaskan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera harus fokus melaksanakan pemilihan Rapat Umum Anggota (RUA). Hal tersebut dilakukan seiring habisnya masa tugas RUA atau Badan Perwakilan Anggota (BPA) existing pada Sabtu (26/12/2020).

Otoritas menjelaskan dalam surat tersebut bahwa belum terdapat proses pemilihan peserta RUA baru, padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 Pasal 32 harus terdapat pembentukan panitia pemilihan peserta RUA enam bulan sebelum masa kepesertaan itu habis. Artinya, panitia itu semestinya terbentuk pada Juni 2020.

"Dewan Komisaris wajib membentuk Panitia Pemilihan Peserta RUA paling lama sepuluh hari kerja setelah tanggal Perintah Tertulis ini, dan memastikan Panitia Pemilihan Peserta RUA melaksanakan seluruh proses pemilihan dan menetapkan lima calon peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan," tulis Riswinandi dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Kamis (15/10/2020).

Mengacu kepada Undang-Undang (UU) 21/2011 Pasal 9, otoritas pun memerintahkan Dewan Komisaris dan Direksi untuk melakukan proses pemilihan peserta RUA tersebut dengan tenggat waktu hingga bulan depan, November 2020. Dengan dihentikannya proses fit and proper test, maka pembentukan panitia pemilihan peserta RUA akan dilakukan dengan jumlah komisaris dan direktur definitif di bawah ketentuan.

Berdasarkan informasi di situs resmi Bumiputera yang dikutip Bisnis pada Minggu (18/10/2020) pukul 18.07 WIB, terdapat empat orang yang tertulis sebagai direksi Bumiputera, yakni Direktur Utama Faizal Karim, Wirzon, Subagyo, dan Direktur SDM dan Umum Dena Chaerudin sebagai satu-satunya direksi definitif. Faizal selaku Direktur Utama belum menjalankan fit and proper test.

Nama komisaris yang tercantum situs resmi Bumiputera adalah Zainal Abidin dan Erwin Situmorang. Saat ini tidak lagi terdapat nama Achmad Jazidie, yang sebelumnya tercantum sebagai selaku Komisaris Utama dan satu-satunya komisaris definitif di Bumiputera.

Justru, saat ini berkembang isu bahwa Ketua BPA Nurhasanah menjadi Komisaris Utama di Bumiputera. Jaka beberapa kali menyampaikan hal tersebut, juga beberapa orang sumber Bisnis lainnya, tetapi informasi ini belum dikonfirmasi oleh Nurhasanah setelah beberapa kali dihubungi oleh Bisnis sejak Senin (7/9/2020).

Zainal Abidin tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris Independen Bumiputera pada awal 2020 dan diganti pada beberapa bulan setelahnya, lalu kini kembali menduduki kursi komisaris. Dia tercatat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Bumiputera di Hotel Bumi Wiyata Depok, Rabu (12/2/2020) bersama sejumlah pejabat Bumiputera saat itu.

Zainal sendiri merupakan Mantan Bupati Lampung Utara periode 2008–2013 yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Adapun, Nurhasanah saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang juga berasal dari PDIP, bahkan Nurhasanah disebut sebagai penghuni terlama DPRD Lampung, yakni sejak 1999 sampai saat ini atau lima periode.

Jajaran Komisaris Bumiputera diberi waktu 45 hari sejak panitia pemilihan terbentuk untuk menetapkan nama-nama calon peserta RUA. Setelah itu, direksi wajib menyampaikan satu orang calon peserta RUA urutan pertama dari setiap wilayah pemilihan untuk memperoleh persetujuan dari otoritas.

Riswinandi menjelaskan bahwa jika salah seorang calon dari sebuah wilayah pemilihan tidak memenuhi kualifikasi, OJK akan meminta direksi untuk menyampaikan kembali nama calon peserta RUA di urutan selanjutnya. Hal tersebut terus dilakukan hingga terdapat calon peserta RUA yang lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.

"Dalam hal seluruh calon peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan telah disetujui oleh OJK, Direksi wajib segera menyelenggarakan RUA untuk mengesahkan peserta RUA dan mengumumkan peserta RUA yang telah disahkan," tulis Riswinandi.

OJK memerintahkan direksi Bumiputera untuk mengumumkan nama-nama peserta RUA tersebut dalam media cetak dan media elektronik nasional yang beredar di setiap wilayah pemilihan. Menurut Riswinandi, hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP 87/2019.

"Perlu kami tegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 dan 54 UU 21/2011 tentang OJK, terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis," tulis Riswinandi.  

Bisnis telah menghubungi Nurhasanah dan Faizal untuk meminta tanggapan terkait surat OJK tentang perintah pemilihan peserta RUA tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper