Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan pemilihan peserta Rapat Umum Anggota atau RUA dengan batas waktu November 2020.
Hal tersebut tercantum dalam salinan surat OJK yang diperoleh Bisnis bernomor S-34/D.05/2020 dengan keterangan waktu Kamis (1/10/2020). Surat bertajuk Perintah Tertulis itu disampaikan oleh otoritas kepada Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi menjelaskan bahwa RUA atau Badan Perwakilan Anggota (BPA) existing akan berakhir masa tugasnya pada Sabtu (26/12/2020).
Otoritas menjelaskan bahwa belum terdapat proses pemilihan peserta RUA baru, padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 Pasal 32 harus terdapat pembentukan panitia pemilihan peserta RUA enam bulan sebelum masa kepesertaan itu habis. Artinya, panitia itu semestinya terbentuk pada Juni 2020.
Mengacu kepada Undang-Undang (UU) 21/2011 Pasal 9, otoritas pun memerintahkan Dewan Komisaris dan Direksi untuk melakukan proses pemilihan peserta RUA tersebut. Manajemen diberikan waktu hingga bulan depan, November 2020 untuk menyelesaikan proses tersebut.
"Dewan Komisaris wajib membentuk Panitia Pemilihan Peserta RUA paling lama sepuluh hari kerja setelah tanggal Perintah Tertulis ini, dan memastikan Panitia Pemilihan Peserta RUA melaksanakan seluruh proses pemilihan dan menetapkan lima calon peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan," tulis Riswinandi dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Kamis (15/10/2020).
Baca Juga
Jajaran Komisaris Bumiputera diberi waktu 45 hari sejak panitia pemilihan itu terbentuk untuk menetapkan nama-nama calon peserta RUA. Setelah itu, direksi wajib menyampaikan satu orang calon peserta RUA urutan pertama dari setiap wilayah pemilihan untuk memperoleh persetujuan dari otoritas.
Riswinandi menjelaskan bahwa jika salah seorang calon dari sebuah wilayah pemilihan tidak memenuhi kualifikasi, OJK akan meminta direksi untuk menyampaikan kembali nama calon peserta RUA di urutan selanjutnya. Hal tersebut terus dilakukan hingga terdapat calon peserta RUA yang lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.
"Dalam hal seluruh calon peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan telah disetujui oleh OJK, Direksi wajib segera menyelenggarakan RUA untuk mengesahkan peserta RUA dan mengumumkan peserta RUA yang telah disahkan," tulis Riswinandi.
OJK memerintahkan direksi Bumiputera untuk mengumumkan nama-nama peserta RUA tersebut dalam media cetak dan media elektronik nasional yang beredar di setiap wilayah pemilihan. Menurut Riswinandi, hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP 87/2019.
"Perlu kami tegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 dan 54 UU 21/2011 tentang OJK, terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis," tulis Riswinandi.
Bisnis telah menghubungi Ketua BPA Nurhasanah dan Direktur Utama Bumiputera Faizal Karim untuk meminta tanggapan terkait surat dari OJK tentang pemilihan peserta RUA tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respon.