Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut SP3 Bumiputera, Posisi Direksi Sudah Aman?

Gagalnya Bumiputera dalam memenuhi jumlah direksi definitif setelah dua orang tidak lolos uji kelayakan, menjadi alasan OJK menjatuhkan SP3. Perusahaan pun diberikan waktu sampai awal Oktober 2020 untuk kembali memenuhi jumlah direksi dan komisaris definitif.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut surat peringatan ketiga atau SP3 terhadap Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 seiring adanya pengajuan uji kelayakan atau fit and proper test direksi.

Sebelumnya Bumiputera sempat diganjar sanksi SP3 karena jumlah direksi dan komisaris melanggar ketentuan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa manajemen Bumiputera telah mengajukan dua orang direksi untuk diuji kelayakan oleh otoritas. Namun, dia tidak menjabarkan siapa dua nama direksi tersebut.

Pengajuan nama itu sudah ditangani oleh Deputi Pengawas IKNB I yang membidangi kelembagaan. Proses itu pun membuat Bumiputera lepas dari jeratan sanksi SP3 di penghujung tenggat pemenuhan syaratnya.

"SP3 sudah dibatalkan, sekarang infonya sedang di-review di direktorat yang menangani [fit and proper test]. Tentunya kalau mekanisme pemilihan [direksi dan komisaris] sesuai aturan akan ditindaklanjuti, kalau tidak ya disuruh mengulang agar sesuai," ujar Ihsanuddin kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Meskipun begitu, Ihsanuddin menyatakan belum bisa memberikan gambaran jika fit and proper test kali ini gagal. Hal itu seperti yang terjadi kepada Mantan Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi serta Direktur Keuangan & Investasi Bumiputera Deddy Herupurnomo. Keduanya dinyatakan gagal uji kelayakan pada Selasa (16/6/2020).

Gagalnya Bumiputera dalam memenuhi jumlah direksi definitif setelah Dirman dan Deddy tidak lolos uji kelayakan, menjadi salah satu dasar OJK menjatuhkan SP3. Perseroan pun diberikan waktu sampai awal Oktober 2020 untuk kembali memenuhi jumlah direksi dan komisaris definitif.

"Fit and proper test bukan di tempat saya, tunggu saja dulu [informasi yang lebih lanjut," ujar Ihsanuddin.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bumiputera Hery Darmawansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengajuan direksi untuk dijui kelayakan. Pengajuan tersebut sesuai dengan arahan yang tercantum dalam SP3 bagi Bumiputera.

"Perusahaan sudah mengajukan fit and proper test untuk direksi ke OJK," ujar Hery kepada Bisnis, Minggu (4/10/2020).

Merujuk kepada Peraturan OJK (POJK) 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, perseroan wajib memiliki anggota direksi dan komisaris masing-masing paling sedikit tiga orang yang berstatus definitif, dan separuh dari jumlah anggota dewan komisaris itu merupakan komisaris independen.

OJK menjatuhkan SP3 itu dalam salinan surat bernomor S-552/NB.21/2020 yang diperoleh Bisnis, dengan keterangan waktu Jumat (3/7/2020). Surat bertajuk Sanksi Peringatan Ketiga itu ditujukan otoritas kepada Direksi dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera 1912.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa sampai surat tersebut diterbikan, Bumiputera hanya memiliki dua orang direksi dan satu orang komisaris yang telah lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di otoritas.

Berdasarkan informasi di situs resmi Bumiputera yang dikutip Bisnis pada Minggu (4/10/2020) pukul 17.13 WIB, saat ini terdapat empat orang yang tertulis sebagai direksi Bumiputera, yakni Direktur Utama Faizal Karim, Direktur Kepatuhan Wirzon Sjofyan, Direktur Pemasaran SG Subagyo, serta Direktur SDM dan Umum Dena Chaerudin yang menjadi satu-satunya direksi definitif.

Sebelumnya Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera telah menetapkan Joko Suwaryo sebagai Direktur Teknik dan Aktuaria di bawah kepemimpinan Faizal, Joko pun merupakan direksi definitif. Namun, namanya kini tidak tertulis di situs resmi Bumiputera.

Satu-satunya asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) di Indonesia itu mencantumkan dua orang komisaris di situs resminya, yakni Zainal Abidin dan Erwin Situmorang.

Padahal, sebelumnya terdapat nama Achmad Jazidie sebagai Komisaris Utama, yang juga merupakan satu-satunya komisaris definitif atau telah lulus fit and proper test OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper