Bisnis.com,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyorot tingginya kerugian yang ditimbulkan oleh investasi bodong. Tidak tanggung-tanggung, kerugian akibat investasi mencapai puluhan triliun rupiah.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady mengatakan dalam rentang 10 tahun terakhir (2009-2019), kerugian dari praktik investasi bodong mencapai Rp92 triliun. Tentu saja itu bukan angka yang kecil.
“Apalagi kalau dibandingkan dengan pertumbuhan kapitalisasi pasar Indonesia per tahun untuk mencapai angka Rp100 triliun agak berat juga. Artinya, jumlah ini tidak kecil dalam 10 tahun,” ujarnya dalam rangkaian seminar Capital Market Summit & Expo 2020, Kamis (2/10/2020).
Di tengah kondisi itu, Luthfy mengatakan berbagai upaya harus dilakukan baik dari perbaikan regulasi, penguatan kewenangan, dan upaya koordinasi lintas kementerian. Dia menekankan, kegiatan edukasi dan literasi keuangan harus terus digalakkan.
Dia mengungkapkan kerugian yang diderita oleh masyarakat tidak hanya timbul dari investasi bodong. Akan tetapi, kerugian juga bisa muncul dari bentuk investasi yang secara entitas legal.
Luthfy menyebut adanya ruang-ruang kosong dalam regulasi investasi dan kewenangan antar lembaga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong. Mereka menurutnya dengan cerdas dan berani menciptakan produk investasi dengan sedemikian rupa.
Baca Juga
“[Produk investasi] Didesain memiliki karakter Nowhere dalam peta hukum positif investasi,” ujarnya.
Dia menambahkan pihak yang dihadapi dalam memerangi investasi bodong tidak hanya sosok jahat tetapi sekaligus sosok yang paham regulasi, celah regulasi, dan bagaimana cara memanfaatkan regulasi.