Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BCA Digugat, Nasabah Klaim Deposito Hangus

Berdasarkan nomor perkara 353/Pdt.G/2020/PN Sby dengan tanggal registrasi 3 April 2020, BCA digugat oleh Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, dan Vonny Susanty dengan tuduhan wanprestasi.
Nasabah melakukan transaksi di salah satu Kantor Cabang Bank BCA di Jakarta, Rabu (23/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Nasabah melakukan transaksi di salah satu Kantor Cabang Bank BCA di Jakarta, Rabu (23/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Proses pengadilan atas hangusnya dana deposito nasabah bernama Anna Suryanti yang melibatkan PT Bank Central Asia Tbk. masih berlangsung.

Adapun berdasarkan nomor perkara 353/Pdt.G/2020/PN Sby dengan tanggal registrasi 3 April 2020, BCA digugat oleh Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, dan Vonny Susanty dengan tuduhan wanprestasi.

Dalam berkas perkara, para penggugat mengaku memiliki sertifikat bilyet deposito di BCA senilai Rp1,767 miliar. BCA diminta untuk mencairkan deposito dengan keseluruhan nilai tersebut.

Selain itu, penggungat juga meminta BCA untuk membayar uang paksa atau dwangson senilai Rp2 juta setiap hari keterlambatan pencairan bilyet. BCA juga diminta membayar kerugian meteriil senilai Rp6,487 miliar.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn saat dihubungi menegaskan tidak ada dana deposito nasabah yang hangus atau hilang dari praktik layanan perbankan yang selama ini diberikan.

BCA meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet tidak dapat dibayarkan kembali. Meskipun, nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali.

Menurutnya, klaim penggungat tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan.

Bukti pencairan pun telah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," katanya, Senin (26/11/2020).

BCA pun mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper