Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS) mengumumkan putusan perdamaian atas gugatan PT Alim Investindo kepada emiten perbankan tersebut.
Dalam keterbukaan yang disampaikan ke BEI pada Jumat (8/8/2025), manajemen Bank Maspion menyatakan sebelumnya BMAS digugat oleh Alim Investindo dengan pendaftaran perkara No. 1349/Pdt.G/2023/PN. Sby. Dalam gugatan itu, Bank Maspion sebagai Tergugat I (Perkara).
Kemudian, pada 17 Juli 2025 Alim Investindo dan Bank Maspion menandatangani perjanjian perdamaian yang berisi kesepakatan penyelesaian perkara/sengketa. Kemudian, pada 25 Juli 2025, Penggugat dan Tergugat mengajukan Perjanjian Perdamaian kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk diperiksa oleh Hakim dan mendapatkan putusan.
Lebih lanjut, 1 Agustus 2025, Hakim telah mengeluarkan Putusan Perdamaian. Pada 8 Agustus 2025, Surat Putusan Perdamaian telah diterima oleh Bank Maspion."Dengan telah dikeluarkannya Putusan Perdamaian, maka Perkara dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," demikian keterangan manajemen Bank Maspion.
Manajemen BMAS juga menambahkan perkara gugatan Alim Investindo terhadap Bank Maspion tidak memiliki dampak material terhadap Kegiatan Operasional, Hukum, Kondisi Keuangan, atau Kelangsungan Usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
Sebagai informasi, dalam gugatan yang disampaikan Alim Investindo terdapat tiga pihak tergugat yakni Bank Maspion, Komisaris Independen Bank Maspion Pardi Kendy, dan notaris Anita Anggawidjaja. Turut tergugat dalam laporan Alim Investindo itu yakni Kasikorn Vision Financial Company Pte. Ltd.; Kasikornbank Public Company Ltd., PT Guna Investindo; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kasikorn Vision Financial Company dan Kasikorn Public Company merupakan dua entitas pemegang saham di Bank Maspion. Kasikorn Vision memiliki 5,15% dan Kasikornbank menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi 62,35%.
Dalam dokumen yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Alim Investindo mendalilkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Maspion pada 15 Juni 2023 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, seluruh keputusan yang dibuat dalam surat keterangan nomor 21/Notaris/VI/2023 pada 16 Juni 2023, yang dibuat oleh Anita Anggawidjaja, lalu ringkasan risalah rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Maspion nomor XXXIV/378/AA/SBY/06/2023 pada 19 Juni 2023, dan akta nomor 106 pada 27 Juni 2023, yang dibuat oleh Anita Anggawidjaja, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pihak Bank Maspion dalam jawaban tertulis kepada otoritas bursa pada 14 Mei 2025, menyatakan akan membuktikan di pengadilan dengan bukti surat, dokumen, dan saksi terkait dengan pelaksanaan RUPS pada 15 Juni 2023 telah sah dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama Kasemsri Charoensidhhi dan Direktur Kepatuhan dan Legal Viktor Ebenheizer Fanggidae, perkara tersebut tidak memengaruhi kelangsungan usaha bank.