Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara dan Syarat Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan

Proses pembaruan data yang dilakukan mulai Minggu (1/11/2020) lalu, akan membuat BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan peserta yang belum lengkap datanya.
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini sedang melakukan pemeriksaan data peserta peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Proses pembaruan data yang dilakukan mulai Minggu (1/11/2020) lalu, akan membuat BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan peserta yang belum lengkap datanya.

Pemeriksaan itu akan dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN). Peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diminta melakukan registrasi ulang.

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf.

Peserta PPU-PN dapat mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang melalui sejumlah layanan.

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” ujar Iqbal.

Nah, agar kepesertaan di program BPJS Kesehatan tidak dibekukan, peserta BPJS perlu melakukan pembaruan data dan daftar ulang. Prosesnya tidak sulit dan dapat dilakukan tanpa harus beranjak dari rumah atau tanpa tatap muka.

Untuk mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang, layanan yang bisa dipilih yakni:
1. Aplikasi Mobile JKN,
2. Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
4. Petugas BPJS SATU! di rumah sakit
5. Melalui Aplikasi JAGA KPK .

Selanjutnya, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:
1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu
2. Menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit
3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Untuk melakukan pembaruan data, peserta perlu menyiapkan:
1. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Foto Kartu Keluarga (KK)
3. Foto kartu peserta KIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper