Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Maybank, YLKI Minta OJK 'Gercep' Bantu Mediasi secara Perdata

Kasus Maybank terkuak saat atlet e-sport, Winda Lunardi atau Winda Earl, melaporkan kasus hilangnya uang tabungan sekitar Rp22 miliar.
Nasabah beraktivitas di salah satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Nasabah beraktivitas di salah satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mediasi kasus hilangnya dana nasabah PT Maybank Indonesia Tbk. Winda Lunardi atau yang dikenal Winda Earl, secara perdata.

"Ini tupoksinya OJK. OJK jangan pasif dan lamban, harus pro aktif untuk turun tangan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi seperti dilansir Tempo.co, Jumat (13/11/2020).

Selain itu, YLKI juga meminta Kepolisian RI atau Polri untuk mempercepat proses penyidikan. "Sehingga lebih fair," tambahnya.

Kasus Maybank terkuak saat atlet e-sport, Winda Lunardi atau Winda Earl, melaporkan kasus hilangnya uang tabungan sebesar Rp22 miliar. Awal mulanya, Winda dan ibunya, Floretta, membuka tabungan berjangka di Maybank Cipulir, Jakarta Selatan pada 2015.

Dia diiming-imingi Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT untuk membuka tabungan berjangka dengan keuntungan bunga 10 persen. Winda lalu menyetor modal atas namanya sebesar Rp15 miliar dan rekening atas nama ibunya Rp5 miliar.

Pihak Maybank dan Winda saling berbeda pendapat soal hilangnya uang tersebut. Bahkan kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea mengajak nasabah beragumen secara live di televisi.

Tulus Abadi menilai ajakan itu merupakan bentuk gertakan. "Itu gaya pengacara, main gertak," kata dia.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menyatakan akan mencoba memberikan mediasi terkait kasus Maybank Indonesia Tbk. dan nasabahnya.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya tetap menghormati upaya hukum dari pihak penyidik. Namun, dia mengatakan otoritas pengawas akan mencoba memanggil kedua belah pihak dan mengupayakan mediasi.

"Kami tetap akan menghormati proses hukum, tetapi mungkin ada komitmen yang bisa mempertemukan kedua belah pihak. Mungkin dengan Bank Maybank menempatkan dana di rekening escrow untuk menunjukkan komitmen," sebutnya, dalam Acara Metro Tv, Selasa (10/11/2020).

Meski tetap tidak dapat memastikan kembalinya uang nasabah tersebut, Anto menjamin pihak Maybank juga kontributif dalam penyelesaian kasus ini. "Bahkan Maybank juga melaporkan semua kejadian secara rinci secara berkala kepada otoritas," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper