Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duit di Maybank Raib, Winda Earl: Jangan Sampai Ada Lagi Penggiringan Opini

Dalam IG Story pada akun @evos.earl, Winda mengunggah postingan di feed Instagram yang berisi tangkapan layar pemberitaan dari salah satu media online terkait dengan pengungkapan aliran uang deposito miliknya di Maybank.
Winda Lunardi/Instagram @evos.earl
Winda Lunardi/Instagram @evos.earl

Bisnis.com, JAKARTA - Nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Winda Lunardi menanggapi perkembangan kasus yang sedang dihadapinya.

Dalam IG Story pada akun @evos.earl, Winda mengunggah postingan di feed Instagram yang berisi tangkapan layar pemberitaan dari salah satu media online terkait dengan pengungkapan aliran uang deposito miliknya di Maybank.

Dalam tangkapan layar berita disebutkan bahwa Bareskrim Polri menyatakan mantan Kepala Cabang Maybank cabang Cipulir mengaku telah memindahbukukan saldo rekening Winda ke rekening ayahnya, Herman Lunardi. Namun menurut sang tersangka, Herman tidak tau menahu soal hal ini.

"Jangan sampai ada lagi penggiringan opini yang merusak reputasi keluarga saya. Kebenaran akan selalu terungkap," demikian tulis Winda dalam IG Story yang diunggah pada Selasa (17/11/2020) malam.

Duit di Maybank Raib, Winda Earl: Jangan Sampai Ada Lagi Penggiringan Opini

Tangkapan layar IG story Winda Lunardi di akun @evos.earl

Sementara dalam caption foto, atlet e-sport yang lebih dikenal dengan nama Winda Earl ini memohon doa agar uangnya lekas kembali.

"Kebenaran akan selalu terungkap. Mohon doanya agar uang kami segera kembali. Sekali lagi terima kasih untuk kalian yang telah mendoakan dan mendukung perjuangan kami sampai detik ini," tulis Winda.

Maybank Indonesia sebelumnya telah menegaskan akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggung-jawabkan.

"Sebagai perusahaan terbuka publik, Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan sebagai bentuk pertanggung-jawaban kami terhadap nasabah, pemegang saham dan publik," kata Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera.

Beberapa waktu lalu, Rabu (11/11/2020) Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea telah mengumumkan bahwa pihak Maybank bersedia untuk membayar dana yang raib dari rekening Winda senilai Rp22 miliar. Hotman menyatakan bahwa dirinya berhasil meyakinkan pihak perseroan untuk mengganti uang yang diduga dibobol itu.

Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa pihak nasabah belum kunjung menghubungi dirinya selaku kuasa hukum Maybank. Bahkan, Hotman menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak pengacara Winda, tetapi tak kunjung ada respons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper