Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Kredit Macet Bisa Bertambah Bila Debitur Gagal Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat

Aviliani mengatakan, bank-bank harus mewaspadai debitur yang berpotensi gagal memenuhi kewajibannya. Hal tersebut juga perlu dilakukan pada debitur-debitur yang terlihat belum mengubah kebiasaan atau praktek bisnisnya di masa pandemi virus corona.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga perbankan diminta untuk mengawasi debitur-debitur yang tidak mampu beradaptasi dengan pola kebiasaan baru masyarakat di masa pandemi virus corona. Pasalnya, pelaku usaha yang tidak mampu beradaptasi, berpotensi semakin sulit bertahan di masa pandemi sehingga akan sulit membayar pinjaman-pinjaman ke perbankan. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani dalam diskusi daring Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bagi Pemulihan Ekonomi yang digelar Bisnis Indonesia dan OJK, Jumat (20/11/2020).

Aviliani mengatakan, bank-bank harus mewaspadai debitur yang berpotensi gagal memenuhi kewajibannya. Hal tersebut juga perlu dilakukan pada debitur-debitur yang terlihat belum mengubah kebiasaan atau praktek bisnisnya di masa pandemi virus corona.

Aviliani menjelaskan, pandemi virus corona secara langsung mengubah kebiasaan masyarakat di seluruh bidang, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini akan berimbas pada perubahan pola bisnis perusahaan-perusahaan.

“Di sisi lain, ada usaha yang tidak melakukan adaptasi sesuai dengan kondisi pandemi saat ini. Bank harus mewaspadai debitur-debitur dengan pola ini agar potensi kredit macet dapat ditekan,” katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit yang semula akan berakhir pada Maret 2021 menjadi diberlakukan hingga Maret 2022.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini terbukti dapat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid–19.

Wimboh mengatakan, perpanjangan POJK 11/2020 mengenai restrukturisasi hingga 2022 akan memberikan ruang lebih leluasa bagi bank untuk menjaga laporan keuangan dan debitur dalam mengatur cash flow. Perpanjangan restrukturisasi ini pun dinilai akan diikuti dengan pemulihan ekonomi yang terus akan meningkat progressnya.

Perpanjangan POJK tersebut menekankan pada penilaian kemampuan dan prospek usaha debitur yang berpotensi mendapatkan perpanjangan restrukturisasi. Perbankan diminta melakukan penilaian kepada semua debitur yang akan mendapatkan perpanjangan.

"Mengingat masih dibutuhkannya kebijakan lanjutan, POJK 11/2020 punya peran penting untuk berikan ruang leluasa," katanya dalam Konferensi Pers Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan beberapa pekan lalu.

Sementara itu, angka realisasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 26 Oktober 2020 telah hampir mencapai Rp1.000 triliun atau tepatnya sebesar Rp932,6 triliun yang mencakup 7,5 juta debitur.

Dari jumlah debitur yang direstrukturisasi, sebanyak 5,84 juta debitur merupakan UMKM dengan outstanding Rp369,8 triliun. Walau secara nominal baki debet lebih rendah, namun mayoritas debitur restrukturisasi merupakan UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper